PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sebanyak 371 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya diusulkan menerima Remisi Khusus dalam rangka perayaan Idul Fitri tahun 2026. Pemberian remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo menjelaskan bahwa remisi khusus ini merupakan bagian dari program pembinaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana. Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik serta partisipasi mereka dalam program pembinaan di dalam lapas,” ujar Hisam Wibowo.
Ia menjelaskan, terdapat dua jenis remisi khusus yang diberikan pada momen hari raya, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). RK I diberikan kepada narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukumannya, sedangkan RK II diberikan kepada narapidana yang setelah menerima remisi langsung bebas.
Dari total 371 narapidana yang diusulkan menerima remisi tahun 2026, sebanyak 149 orang berasal dari tindak pidana umum dan 222 orang dari tindak pidana khusus. Untuk tindak pidana umum, seluruhnya diusulkan menerima RK I, sementara untuk tindak pidana khusus terdapat 220 orang yang diusulkan menerima RK I dan dua orang menerima RK II.
Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari bagi 17 orang, satu bulan bagi 233 orang, satu bulan 15 hari bagi 86 orang, hingga dua bulan bagi 33 orang. Sementara itu, pada kategori RK II terdapat dua warga binaan yang diusulkan mendapatkan pengurangan satu bulan yang sekaligus membuat mereka langsung bebas.
Hisam menambahkan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta siap kembali menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik,” tutupnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


