KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Raperda Pertambangan Kalteng Masih Difasilitasi Kemendagri, WPR Jadi Perhatian
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

DPRD Prov KaltengKalimantan TengahPalangka Raya

Raperda Pertambangan Kalteng Masih Difasilitasi Kemendagri, WPR Jadi Perhatian

Rabu, 13 Mei 2026 14:19
Bagikan
3 Min Read
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah
Bagikan

PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan Kalimantan Tengah (Kalteng) masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, draf regulasi tersebut berada dalam tahap fasilitasi untuk mendapatkan evaluasi sekaligus penyempurnaan terhadap sejumlah materi muatan.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil evaluasi Kemendagri sebelum pembahasan raperda dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Masih ada beberapa evaluasi dari Kemendagri, sehingga perlu penyesuaian pada isi raperdanya,” kata Siti kepada wartawan.

Menurutnya, penyelesaian Raperda Pertambangan memiliki arti penting, terutama untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat di Kalteng. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan yang jelas dalam pengelolaan pertambangan rakyat sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang beraktivitas di sektor tersebut.

Siti menyebut saat ini terdapat lima wilayah di Kalteng yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kelima wilayah tersebut berada di Kabupaten Murung Raya, Sukamara, Gunung Mas, Katingan, dan Pulang Pisau.

“Kemarin saya sudah komunikasi dengan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Kalteng. Kemungkinan informasi lanjutannya keluar dalam satu sampai dua minggu ke depan,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses penyelesaian, Komisi II DPRD Kalteng terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Siti menegaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus tetap memperhatikan ketentuan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

“Karena sektor pertambangan ini kewenangannya terbagi antara pusat dan daerah. Untuk Kalteng sendiri, sudah ada lima kawasan yang ditetapkan sebagai WPR,” jelasnya.

Selain Raperda Pertambangan, Siti juga menyampaikan perkembangan Raperda Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu. Regulasi tersebut telah melewati tahap pengesahan di daerah dan saat ini memasuki proses sinkronisasi redaksional oleh Dinas PTSP bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalteng.

Setelah proses sinkronisasi selesai, dokumen tersebut akan dikirim ke Kemendagri untuk menjalani tahapan fasilitasi.

Sementara terkait pengembangan WPR, Siti mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM untuk membahas kawasan pertambangan rakyat di Kalteng, termasuk wilayah yang dinilai layak untuk masuk dalam kategori WPR.

Ia berharap proses penyempurnaan Raperda Pertambangan dapat segera rampung sehingga regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjadi instrumen pemerintah dalam menata sektor pertambangan rakyat di Kalteng.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Rabu, 13 Mei 2026 14:19
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08

Berita Terbaru

Bapas Sampit Terima Klien PB dari Lapas Palangka Raya, Pembimbingan Diperkuat
Kalimantan Tengah Sampit Rabu, 30 September 2026 17:15
Pemkab Seruyan dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 30 September 2026 16:01
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tegaskan Tak Ada Kamar Istimewa bagi Warga Binaan
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Rabu, 30 September 2026 15:10
Bupati Katingan Saiful Secara Resmi Melantik Damang Katingan Hulu
Pemkab Katingan Sosial Budaya Rabu, 30 September 2026 14:59
Bupati Seruyan Kawal Dana Talangan Plasma untuk Warga Desa Lanpasa
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 30 September 2026 12:41

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Terima Klien PB dari Lapas Palangka Raya, Pembimbingan Diperkuat

Rabu, 30 September 2026 17:15
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tegaskan Tak Ada Kamar Istimewa bagi Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 15:21
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Pembinaan WBP melalui Sidang TPP

Rabu, 30 September 2026 10:41
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Sekda Kalteng Jelaskan Mekanisme KHBS, Warga Layak Diminta Melapor

Rabu, 30 September 2026 00:00
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?