KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PUTUSAN HUKUM ADAT TIDAK BISA LANGSUNG MENGHENTIKAN PROSES PIDANA YANG SUDAH BERJALAN
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

PUTUSAN HUKUM ADAT TIDAK BISA LANGSUNG MENGHENTIKAN PROSES PIDANA YANG SUDAH BERJALAN

Sabtu, 9 Maret 2024 12:34
Bagikan
2 Min Read
Suriansyah Halim, SH., MH, CLA. Ketua PPKHI Kalteng
Bagikan

Suriansyah Halim: Polisi harus melanjutkan proses tindak pidana penggelapan sebagaimana aturan di KUHPidana.

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Untuk memberikan informasi kepada Masyarakat Dayak Kalteng, apakah putusan hukum adat yang menghentikan perselisihan Ririen Binti dengan pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, bisa menghentikan proses pidana yang sudah berjalan, dimana kasusnya sudah masuk Penyidikan, dan Polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, atau SPDP, ke Kejaksaan tinggi kalteng.

Advokat yang selalu bersuara nyaring untuk kebenaran yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia ( PPKHI ) Kalteng Periode 2024-2028, Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA, menegaskan, walaupun hukum positif menghormati keberadaan hukum adat, namun Ketika hukum positif sudah berjalan, hukum adat tidak bisa mengintervensi, apalagi menghentikan hukum positif, jadi artinya kasus dugaan penggelapan yang sedang berproses tersebut tidak bisa dihentikan oleh putusan adat.

“ Walaupun Hukum positif menghormati hukum adat, namun keduanya tidak bisa dicampuradukan, dan putusan hukum adat tidak bisa menghentikan proses hukum positif yang sedang berproses “ tegas Suriansyah.

Suriansyah, Advokat muda kelahiran sampit, yang pernah menimba ilmu hukum kontrak pengadaan di singapore, menambahkan, yang namanya perdamaian perselisihan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yang tentunya melalui pertemuan dan mediasi, apabila tahapan tersebut tidak dijalankan maka yang namanya perdamaian belum pernah ada, sehingga keputusan untuk menghentikan perselisihan dan berdamai belum berlaku.

Diberitakan sebelumnya, karena menilai putusan yang dikeluarkan tujuh Damang menghentikan perselisihan mereka dengan pihak terlapor, tidak sesuai dengan aturan hukum Adat Dayak Kalteng, Ririen Binti, dan Ingkit Djaper dan Sumiharja, menolak keputusan tersebut, dan telah mengirim surat penolakan ke DAD Kalteng dan Para Damang yang mengeluarkan keputusan. (red)

TOPIK DAD Kalteng, hukum Adat Dayak, penghentian pidana, Ririen Binti, Suriansyah Halim
Editor Katakata Sabtu, 9 Maret 2024 12:34
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58
Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Pasca Gugurnya 3 Anggota Polres Katingan, GDAN Siap Gelar Deklarasi Perang Melawan Narkoba Yang Didukung Gubernur Kalteng
Selasa, 21 Juli 2026 15:36
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR Dibawa ke Kemdiktisaintek
Kamis, 23 Juli 2026 22:05

Berita Terbaru

DPRD Kalteng Dorong Komoditas Daerah Masuk Agenda Hilirisasi Nasional
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 16 Agustus 2026 15:49
DPRD Usulkan Bosda untuk Bantu Transportasi Guru di Wilayah Pinggiran
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 16 Agustus 2026 15:34
DPRD: Korban Kebakaran Mendawai Butuh Pendampingan hingga Masa Pemulihan
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 16 Agustus 2026 15:19
HUT Ke-1 Kodam XXII, Tambun Bungai Run Satukan Semangat Isen Mulang
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 15 Agustus 2026 18:20
Bapas Sampit Ikuti Sidang Tahunan MPR RI, Perkuat Wawasan Kebangsaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 15 Agustus 2026 15:23

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Menjaga Sinergitas, Gubernur Kalteng dan Insan Pers Saling Sharing dan Diskusi

Kamis, 31 Juli 2025 21:12
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PWI Kalteng Gelar FGD Bahas Peran Wartawan Perangi Hoaks dan Disinformasi

Kamis, 17 Juli 2025 12:47
Sesi diskusi antara Plt. Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Rangga Lesmana pada pertemuan bersama mitra media
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

23 Mei 2025 Gubernur Kalteng Akan Luncurkan Layanan Internet Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 23:49
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov Kalteng, Rangga Lesmana
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Hadirkan PLTS Sebagai Solusi Praktis dan Efisien

Sabtu, 17 Mei 2025 23:44
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?