KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PUTUSAN HUKUM ADAT TIDAK BISA LANGSUNG MENGHENTIKAN PROSES PIDANA YANG SUDAH BERJALAN
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

PUTUSAN HUKUM ADAT TIDAK BISA LANGSUNG MENGHENTIKAN PROSES PIDANA YANG SUDAH BERJALAN

Sabtu, 9 Maret 2024
Bagikan
2 Min Read
Suriansyah Halim, SH., MH, CLA. Ketua PPKHI Kalteng
Bagikan

Suriansyah Halim: Polisi harus melanjutkan proses tindak pidana penggelapan sebagaimana aturan di KUHPidana.

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Untuk memberikan informasi kepada Masyarakat Dayak Kalteng, apakah putusan hukum adat yang menghentikan perselisihan Ririen Binti dengan pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, bisa menghentikan proses pidana yang sudah berjalan, dimana kasusnya sudah masuk Penyidikan, dan Polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, atau SPDP, ke Kejaksaan tinggi kalteng.

Advokat yang selalu bersuara nyaring untuk kebenaran yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia ( PPKHI ) Kalteng Periode 2024-2028, Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA, menegaskan, walaupun hukum positif menghormati keberadaan hukum adat, namun Ketika hukum positif sudah berjalan, hukum adat tidak bisa mengintervensi, apalagi menghentikan hukum positif, jadi artinya kasus dugaan penggelapan yang sedang berproses tersebut tidak bisa dihentikan oleh putusan adat.

“ Walaupun Hukum positif menghormati hukum adat, namun keduanya tidak bisa dicampuradukan, dan putusan hukum adat tidak bisa menghentikan proses hukum positif yang sedang berproses “ tegas Suriansyah.

Suriansyah, Advokat muda kelahiran sampit, yang pernah menimba ilmu hukum kontrak pengadaan di singapore, menambahkan, yang namanya perdamaian perselisihan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yang tentunya melalui pertemuan dan mediasi, apabila tahapan tersebut tidak dijalankan maka yang namanya perdamaian belum pernah ada, sehingga keputusan untuk menghentikan perselisihan dan berdamai belum berlaku.

Diberitakan sebelumnya, karena menilai putusan yang dikeluarkan tujuh Damang menghentikan perselisihan mereka dengan pihak terlapor, tidak sesuai dengan aturan hukum Adat Dayak Kalteng, Ririen Binti, dan Ingkit Djaper dan Sumiharja, menolak keputusan tersebut, dan telah mengirim surat penolakan ke DAD Kalteng dan Para Damang yang mengeluarkan keputusan. (red)

TOPIK DAD Kalteng, hukum Adat Dayak, penghentian pidana, Ririen Binti, Suriansyah Halim
Editor Katakata Sabtu, 9 Maret 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Gubernur Berharap Dukungan Pemerintah Pusat Untuk Pembangunan di Kalteng
Selasa, 17 Maret 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

UPR Pastikan Isu Selisih Rp10,3 Miliar Bukan Penyimpangan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Rabu, 15 April 2026
Ketua DPRD Kalteng Terima Audiensi Aliansi Reformati
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Rabu, 15 April 2026
Bahas Rekomendasi Litmas CB dan PB, Bapas Sampit Gelar Sidang TPP
Kalimantan Tengah Sampit Rabu, 15 April 2026
Peringati HBP ke 62, Lapas Palangka Raya Buka Pekan Olahraga
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 15 April 2026
Kades Diminta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
DPRD Gunung Mas Kalimantan Tengah Rabu, 15 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Menjaga Sinergitas, Gubernur Kalteng dan Insan Pers Saling Sharing dan Diskusi

Kamis, 31 Juli 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PWI Kalteng Gelar FGD Bahas Peran Wartawan Perangi Hoaks dan Disinformasi

Kamis, 17 Juli 2025
Sesi diskusi antara Plt. Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Rangga Lesmana pada pertemuan bersama mitra media
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

23 Mei 2025 Gubernur Kalteng Akan Luncurkan Layanan Internet Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov Kalteng, Rangga Lesmana
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Hadirkan PLTS Sebagai Solusi Praktis dan Efisien

Sabtu, 17 Mei 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?