NANGA BULIK, katakata.co.id – Jajaran Polres Lamandau melalui Satreskrim, berhasil mengamankan ARJS (26) terduga pelaku ‘Begal Kegadisan’ terhadap anak yang masih di bawah umur.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Reskrim IPTU Faisal Firman Gani menjelaskan, kejadian tersebut sudah dilaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/14/III/2023/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, pada 27 Maret 2023, dengan pelapor yang masih kerabat korban, tentang dugaan Tindak Pidana Persetubuhan, dan/atau Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur.
”Saat ini perkaranya dalam proses penanganan Unit III Satreskrim Polres Lamandau. Bahkan terduga pelaku, sudah ditangkap dan diamankan di Rutan Polres Lamandau,” sebut Faisal pada Selasa (28/3/2023).
Faisal membeberkan modus terduga pelaku merayu korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kemudian terduga pelaku mengajak bertemu di tempat tinggal korban, untuk melakukan aksi bejatnya.
Namun sambungnya, bibi korban yang tinggal di seberang rumah korban, merasa curiga ada orang tidak dikenal masuk ke rumah. Kemudian memeriksa ke dalam rumah, mendapati terlapor sedang melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar, serta langsung memberitahukan kejadian tersebut ke ibu korban.
“Selain mengamankan tersangka, didapati pula barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, yaitu daster dan seprai berhasil disita oleh Unit III Satreskrim Polres Lamandau,” sebut Faisal.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU, atau Pasal 287 ayat (1) KUHPidana. (ad/red)