SAMPIT,katakata.co.id – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palangka Raya secara virtual, Senin (20/04/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui platform Zoom sebagai bagian dari koordinasi antarunit pemasyarakatan.
Keikutsertaan Bapas Sampit dalam sidang ini berdasarkan undangan resmi dari Lapas Perempuan Palangka Raya dengan Nomor WP17.PAS2-PK.05.03 tertanggal 16 April 2026. Sidang TPP merupakan forum penting dalam menentukan berbagai kebijakan terkait pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan sejumlah rekomendasi berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang sebelumnya telah dilimpahkan dari Bapas Palangka Raya. Selain itu, turut dipaparkan berbagai kendala yang dihadapi selama proses penggalian data di lapangan.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa keikutsertaan dalam sidang TPP ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarpetugas pemasyarakatan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan warga binaan.
“Pada sidang TPP bersama Lapas, ini merupakan bentuk sinergi antar petugas pemasyarakatan guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih optimal dan akuntabel. Dalam forum ini, PK Bapas Sampit dapat menyampaikan rekomendasi serta kendala yang dihadapi ketika penggalian data,” ujar Sugiyanto.
Ia menambahkan, koordinasi yang terjalin melalui sidang TPP juga menjadi sarana evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Dengan adanya pertukaran informasi, setiap pihak dapat memberikan kontribusi maksimal dalam proses pembinaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Bapas dan Lapas terus terjaga, sehingga mampu mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pembinaan yang berkelanjutan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


