PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Ruang Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (09/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang juga Ketua Pansus, Sugiyarto, serta dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, jajaran OPD, dan anggota Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Usai rapat, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, menyampaikan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan inisiatif dari pihak eksekutif karena selama ini daerah belum memiliki perda khusus yang mengatur pengelolaan perpustakaan.
“Ranperda tersebut memuat berbagai pengaturan, seperti kerja sama antar pihak, pemberian penghargaan, larangan dan sanksi, pelestarian naskah kuno, penyusunan bibliografi daerah, katalog induk daerah, serta pengembangan perpustakaan digital,”Katanya.
Menurutnya, Ranperda ini awalnya disusun pada 2019, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan terbaru, termasuk program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dan digitalisasi layanan.
“Selain itu, Ranperda juga mengatur pembinaan dan pengawasan, serta peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan melalui pelatihan dan pengembangan kemampuan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap dapat meningkatkan budaya literasi dan minat baca masyarakat yang saat ini berada pada kisaran 60 hingga 70 persen, serta mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam penyelenggaraan perpustakaan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


