PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus memperluas pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mengoptimalkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perluasan ini tidak hanya difokuskan di kawasan perkotaan, tetapi juga menyasar wilayah Terluar, Terpencil, dan Tertinggal (3T) agar manfaat program dapat dirasakan secara merata.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan selama ini dapur SPPG di wilayah kota masih menjadi tulang punggung pelaksanaan program MBG. Namun ke depan, Pemko mulai memberikan perhatian lebih pada wilayah 3T yang membutuhkan pendekatan serta skema layanan berbeda.
“Selama ini dapur SPPG di wilayah kota menjadi penopang utama program MBG. Ke depan, kami fokus memperluas layanan ke wilayah 3T karena karakteristik dan kebutuhan di daerah tersebut tidak bisa disamakan dengan wilayah perkotaan,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data terbaru, jumlah dapur SPPG di wilayah perkotaan Palangka Raya saat ini mencapai 25 titik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 dapur telah beroperasi, sementara satu dapur lainnya masih dalam tahap perbaikan.
Selain itu, Pemko Palangka Raya juga telah menyiapkan dapur SPPG khusus untuk wilayah 3T. Total terdapat 16 titik dapur yang dirancang untuk menjangkau masyarakat di luar kawasan perkotaan.
“Untuk wilayah 3T, Pemko Palangka Raya menyiapkan 16 titik dapur SPPG yang terpisah dari dapur reguler di dalam kota,” jelasnya.
Dari 16 titik tersebut, sebanyak 15 dapur telah selesai dibangun dan siap memasuki tahap operasional. Sementara satu titik lainnya masih dalam proses pencarian lokasi yang dinilai layak untuk pembangunan.
Zaini menambahkan, dapur SPPG di wilayah 3T menerapkan skema layanan berbeda dibandingkan dapur di dalam kota, terutama terkait kapasitas penerima manfaat.
“Di wilayah kota, jumlah penerima MBG bisa lebih dari 2.000 orang per dapur. Sedangkan di wilayah 3T jumlahnya bervariasi, sekitar 100 hingga 800 penerima. Meski demikian, pelayanan tetap harus optimal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, seluruh dapur SPPG wajib memenuhi standar keamanan pangan sebelum beroperasi. Setiap dapur harus mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan berada di bawah pengawasan Satgas MBG bersama Badan Gizi Nasional.
“Pemko memastikan seluruh dapur SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi demi menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


