PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Keterbatasan lahan menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam melaksanakan pembangunan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyebut, meski wilayah kota tergolong luas, hanya sekitar 20 persen yang dapat dimanfaatkan, sementara 80 persen lainnya masih berstatus kawasan hutan.
“Dari 20 persen itu sudah termasuk fasilitas umum, fasilitas sosial, jalan, dan perumahan, sehingga belum mencukupi. Aset tanah milik Pemko pun sangat minim,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Kondisi ini, lanjut Zaini, kerap menjadi hambatan, apalagi ketika ada tawaran pembangunan dari pemerintah pusat, seperti program sekolah rakyat, yang membutuhkan lahan luas.
“Tanahnya tidak ada, sehingga sulit direalisasikan,” katanya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemko mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan agar fungsi kawasan yang bisa dimanfaatkan meningkat dari 20 persen menjadi 40 persen.
Langkah ini diharapkan membuka peluang lebih besar bagi investasi dan pembangunan infrastruktur.
“Setidaknya jika ada proyek pemerintah pusat yang butuh lahan luas, kita sudah siap,” tegasnya. (pri/red)


