SAMPIT, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meraih penghargaan zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai tertinggi se Kalimantan Tengah dari Ombudsman RI. Prestasi ini tentunya akan terus ditingkatkan hingga diraihnya penghargaan yang sama di tingkat Nasional.
Piagam penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 ini diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah kepada Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor pada Senin (20/2/2023) pagi.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berada pada zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai 80,27. Nilai tersebut menjadi yang tertinggi se-Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan ombudsman Kalimantan Tengah, Raden Biroum menjelaskan, terdapat empat poin yang menjadi standar penilaian terkait layanan publik. Mulai dari pelayanan publik, kompetensi penyelenggara, proses pelaksanaan hingga persepsi masyarakat.
“Dengan penelitian ini diharapkan kepatuhan standar pelayanan publik dapat semakin meningkat,” sebut Kepala Perwakilan ombudsman Kalimantan Tengah.
Sementara Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menjelaskan bahwa predikat zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai tertinggi tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab setempat.
Meski demikian diakuinya, masih ada beberapa poin yang perlu untuk ditingkatkan, sehingga diharapkan pada penilaian tahun 2023, Pemkab Kotawaringin Timur juga mampu mendapat nilai tertinggi secara Nasional.
Halikinnor menambahkan, dalam pelayanan publik di Pemkab Kotim yang masih bisa ditingkatkan terkait kompetensi penyelenggara pelayan publik adalah dengan menempatkan orang yang tepat pada jabatannya serta memiliki persepsi pelayanan prima. (ad/red)