PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan hukum terus dilakukan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kalimantan Tengah. Salah satunya melalui peluncuran layanan bantuan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor yang resmi digelar di Kota Palangka Raya, Sabtu (31/10/2026).
Kehadiran LBH Ansor diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh konsultasi, perlindungan, serta pendampingan hukum, terutama bagi warga Nahdliyyin maupun masyarakat umum yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Ketua PW GP Ansor Kalimantan Tengah, Arjoni, mengatakan pembentukan LBH Ansor merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak sipil dan memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, lembaga tersebut diperkuat para advokat muda Nahdlatul Ulama yang memiliki tanggung jawab profesional dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“LBH Ansor merupakan salah satu badan semi otonom GP Ansor, yang diisi oleh lawyer atau pengacara muda Nahdlatul Ulama. LBH memiliki fungsi yang urgent dalam memberikan pendampingan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum,” ujar Arjoni.
Ia berharap masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun perlindungan hukum tidak ragu untuk mendatangi LBH Ansor. PW GP Ansor Kalteng, lanjutnya, akan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program dan operasional lembaga tersebut.
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Kalimantan Tengah, Advokat Jefriko Seran, menyatakan pihaknya siap menjalankan amanah organisasi dengan memberikan pelayanan hukum secara profesional dan bertanggung jawab.
Bahkan, sebelum layanan tersebut diresmikan, sejumlah masyarakat telah menyampaikan permohonan untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.
“Saat ini sudah ada beberapa masyarakat yang mengajukan permohonan kepada LBH Ansor untuk pendamping hukum. Dan alhamdulillah hari ini layanan bantuan dan konsultasi hukum LBH Ansor telah diresmikan oleh Ketua PW, maka kita akan melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” ungkap Jefriko.
Ia mengungkapkan, tim LBH Ansor Kalteng saat ini telah menangani sejumlah persoalan hukum, di antaranya sengketa lahan di kawasan Jalan Hiu Putih, konflik tanah PCNU Kabupaten Lamandau, serta perselisihan lahan antara warga dan perusahaan yang berkaitan dengan kewajiban penyediaan plasma.
Jefriko menegaskan, LBH Ansor juga memberikan perhatian terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap mendapatkan hak atas pendampingan hukum.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, LBH Ansor Kalteng menggratiskan biaya pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu serta korban kejahatan seksual.
Melalui layanan ini, LBH Ansor berharap masyarakat semakin mudah memperoleh akses konsultasi dan pendampingan hukum tanpa harus terbebani persoalan biaya.
Peluncuran tersebut sekaligus menjadi langkah awal LBH Ansor Kalimantan Tengah dalam memperluas pelayanan hukum dan mengawal berbagai persoalan masyarakat melalui jalur hukum yang profesional.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


