KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan penyusunan pelaporan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (22/4/2026).
“Pengaturan pola kerja WFH dan WFO harus disertai dengan pelaporan yang jelas dan terukur. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produktivitas dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga,” kata Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas (Asisten III) Setda Kapuas, Perry Noah, saat memimpin rapat tersebut.
Perry Noah menekankan pentingnya penyusunan laporan yang akurat dan komprehensif terkait implementasi WFH dan WFO sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN.
Ia menambahkan bahwa transformasi budaya kerja ASN tidak hanya sebatas perubahan sistem kerja, tetapi juga mencakup perubahan pola pikir dan peningkatan disiplin serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Melalui mekanisme pelaporan yang baik, kita dapat mengevaluasi efektivitas penerapan WFH dan WFO, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi untuk segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi dan komitmen bersama dalam menyusun laporan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat ini diharapkan menghasilkan pedoman pelaporan yang lebih terstruktur, sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan dan evaluasi transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Kapuas, khususnya dalam penerapan sistem kerja yang fleksibel dan berorientasi pada kinerja.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian pola kerja ASN yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara dalam rapat tersebut dihadiri jajaran Sektariat daerah dilingkungan Pemkab Kapuas, dan sejumlah perangkat daerah terkait.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ika


