KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali memfasilitasi Mediasi kedua terkait permasalahan bekas belukar ladang antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah, dengan pihak perusahaan PT Asmin Bara Bronang (ABB).
“Mediasi ini merupakan upaya lanjutan untuk mempertemukan kedua belah pihak agar permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat,” kata Sekretaris daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai, di Kuala Kapuas, Jumat (20/2/2026).
Pemerintah daerah, sambungnya, mengharapkan adanya titik temu yang mengedepankan kepentingan bersama serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikannya, saat memimpin mediasi tersebut di Ruang Rapat Bupati Kapuas, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Kusmiatie, beserta jajarannya.
Dalam arahannya, Sekda Usis I. Sangkai menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator yang netral untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan, guna mencari solusi yang adil dan dapat diterima bersama.
Ia juga mengimbau agar seluruh pihak dapat menyampaikan argumentasi dan bukti secara terbuka, sehingga proses klarifikasi berjalan objektif dan konstruktif.
Sementara itu, Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie, turut memberikan pandangan dari aspek teknis dan pembangunan daerah, agar penyelesaian yang dicapai nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga iklim investasi dan stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Kapuas.
Melalui mediasi kedua ini, diharapkan proses dialog dapat semakin mengerucut pada penyelesaian yang konkret, sehingga permasalahan bekas belukar ladang di Kecamatan Kapuas Tengah dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyelesaian setiap persoalan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan, demi terciptanya ketertiban, keadilan, serta harmonisasi pembangunan daerah.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ika


