BUNTOK, katakata.co.id – Perizinan pelaksana jasa konstruksi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) wajib dilakukan pengawasan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi payung hukum pengawasannya.
“Untuk melakukan pengawasan terhadap perizinan pelaksana jasa konstruksi, merupakan kewenangan dari Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi (Bikon). Rencananya, kita akan membuat standar operating prosedur (SOP) terkait pengawasan ini,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barsel Ita Minarni di Buntok, Senin (27/3/2023).
Dalam hal ini, tambahnya, Dinas PUPR juga akan melakukan sosialisasi kepada para kontraktor serta rekanan konsultan sebagai pengguna jasa konstruksi di Kabupaten Barsel ini.
“Oleh karena itu, kita berharap kepada para pengguna jasa konstruksi, bagi yang perizinannya sudah mati bisa diaktifkan kembali. Bagi yang kurang, bisa dilengkapi seperti melengkapi izin berusaha di PTSP melalui OSS dan dilengkapi dengan kelengkapan personel seperti SKT dan SKA,” ucapnya.
Ita juga berharap melalui proses pengawasan dan perizinan yang sudah sesuai dengan aturan ini, pihak jasa konstruksi yang ada di Barsel akan lebih baik dan lebih kompeten lagi. (red)