Labih Binti: Pemimpin yang baik dan bertanggung jawab adalah pemimpin yang patuh hukum.
PALANGKA RAYA, Katakata.co.id – Belum tuntasnya kasus dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalteng, yang menjadikan Letambunan, oknum pengurus DAD Kalteng sebagai tersangka. Membuat salah satu Pengacara senior di Kalimantan Tengah, Labih Marat Binti, S.H, selaku kuasa hukum Sadagori, yang menjadi pelapor dugaan penggelapan yang diduga merugikan DAD Kalteng sebesar Rp2,6 miliar, bersuara keras. Labih Binti mendorong penyidik pada Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng tegak lurus pada aturan hukum, dan harus memposisikan siapapun sama di mata hukum.
Melalui rilis yang disampaikannya kepada wartawan, Selasa (15-09-2024 ), Labih Binti mengatakan, berdasarkan informasi dan data yang ada pada kami, Agustiar Sabran, selaku Ketua DAD Kalteng sudah dipanggil kepolisian sebanyak lima kali sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut.
“ Saat kasusnya masih dalam penyelidikan, Agustiar Sudah tiga kali diundang pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dan setelah adanya penetapan tersangka, yang bersangkutan kembali dipanggil sebanyak dua kali, namun selalu mangkir dari panggilan kepolisian“ kata Labih Binti.
Panggilan pada bulan Agustus dan September 2024 sebanyak dua kali yang dilayangkan kepada Agustiar tersebut merupakan petunjuk Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kepada penyidik, dan informasinya, apabila kepolisian sudah memeriksa Agustiar sebagai saksi, kasusnya siap untuk disidangkan, tambah Labih Binti.
Labih Binti sangat heran terhadap sikap Agustiar ini karena dorongan dari beberapa tokoh Dayak dan anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, serta beberapa pengurus DAD Kalteng agar yang bersangkutan hadir untuk menjadi saksi kasus dugaan penggelapan ini, tidak digubrisnya dan sampai saat ini yang bersangkutan masih mangkir dari panggilan kepolisian sebagai saksi.
“ Saya menilai Agustiar ini tidak menghormati saran beberapa tokoh Dayak, seperti Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, yang mendorongnya untuk mendukung penegakkan hukum, dengan menghadiri panggilan Polisi sebagai saksi “ tegas Labih Binti.
Labih Binti kembali menegaskan, pemanggilan Agustiar selaku ketua DAD Kalteng sebagai saksi, adalah murni untuk menegakkan hukum karena itu diharapkan yang bersangkutan mematuhi aturan yang berlaku. Kalau yang bersangkutan tidak hadir, saya mendorong kepolisian melakukan upaya paksa, sebagaimana pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menegaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya, tegas Labih Binti.
Labih Binti mengatakan “pemimpin yang baik dan bertanggung jawab adalah pemimpin yang patuh hukum.” Pelapor berani pasang badan demi kebaikan Organisasi DAD Kalteng, serta didukung cukup banyak tokoh Dayak maupun pengurus DAD Kalteng, namun sayang penegakkan hukum tersebut tidak didukung oleh Ketua DAD Kalteng.
“ Apabila dana Rp2,6 miliar tersebut masuk rekening DAD Kalteng dan dikelola dengan baik dan benar oleh pengurus DAD, sangat membantu uluh Dayak, baik untuk beasiswa pelajar dan mahasiswa yang tidak mampu namun berprestasi, maupun untuk modal UMKM serta kegiatan sosial dan keagamaan “ tutup Labih Binti.
Agar pemberitaan ini berimbang, wartawan sudah mengonfirmasikan rilis Labih Marat Binti ini kepada Agustiar Sabran melalui nomor whatsappnya pada pukul 11.56 siang, 15 Oktober 2024. Namun sampai berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberi jawaban.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dan dua Perusahaan lainnya dengan DAD Kalteng, dalam perjanjiannya, tiga perusahaan tersebut bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk ke rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada November 2022 yang lalu atau mendekati dua tahun berjalan.
Untuk mendukung Ditreskrimum Polda Kalteng menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, sudah diserahkan surat dukungan, dari belasan tokoh Dayak, serta pengurus DAD Kalteng, yakni Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, Dari Elemen Dayak Kalteng, Baron Binti dan Mikhael Agusta, Frans P, mewakili Advokat, serta Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng dan beberapa orang mahasiswa. (red)