KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Mengapa Ya ??? Lima Kali Dipanggil Polisi Sebagai Saksi, Ketua DAD Kalteng Tidak Pernah Hadir
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Mengapa Ya ??? Lima Kali Dipanggil Polisi Sebagai Saksi, Ketua DAD Kalteng Tidak Pernah Hadir

Rabu, 16 Oktober 2024
Bagikan
5 Min Read
Ilustrasi - Betang DAD Kalteng
Bagikan

Labih Binti: Pemimpin yang baik dan bertanggung jawab adalah pemimpin yang patuh hukum.

PALANGKA RAYA, Katakata.co.id – Belum tuntasnya kasus dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalteng, yang menjadikan Letambunan, oknum pengurus DAD Kalteng sebagai tersangka. Membuat salah satu Pengacara senior di Kalimantan Tengah, Labih Marat Binti, S.H, selaku kuasa hukum Sadagori, yang menjadi pelapor dugaan penggelapan yang diduga merugikan DAD Kalteng sebesar Rp2,6 miliar, bersuara keras. Labih Binti mendorong penyidik pada Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng tegak lurus pada aturan hukum, dan harus memposisikan siapapun sama di mata hukum.

Melalui rilis yang disampaikannya kepada wartawan, Selasa (15-09-2024 ), Labih Binti mengatakan, berdasarkan informasi dan data yang ada pada kami, Agustiar Sabran, selaku Ketua DAD Kalteng sudah dipanggil kepolisian sebanyak lima kali sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut.

“ Saat kasusnya masih dalam penyelidikan, Agustiar Sudah tiga kali diundang pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dan setelah adanya penetapan tersangka, yang bersangkutan kembali dipanggil sebanyak dua kali, namun selalu mangkir dari panggilan kepolisian“ kata Labih Binti.

Panggilan pada bulan Agustus dan September 2024 sebanyak dua kali yang dilayangkan kepada Agustiar tersebut merupakan petunjuk Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kepada penyidik, dan informasinya, apabila kepolisian sudah memeriksa Agustiar sebagai saksi, kasusnya siap untuk disidangkan, tambah Labih Binti.

Labih Binti sangat heran terhadap sikap Agustiar ini karena dorongan dari beberapa tokoh Dayak dan anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, serta beberapa pengurus DAD Kalteng agar yang bersangkutan hadir untuk menjadi saksi kasus dugaan penggelapan ini, tidak digubrisnya dan sampai saat ini yang bersangkutan masih mangkir dari panggilan kepolisian sebagai saksi.

“ Saya menilai Agustiar ini tidak menghormati saran beberapa tokoh Dayak, seperti Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, yang mendorongnya untuk mendukung penegakkan hukum, dengan menghadiri panggilan Polisi sebagai saksi “ tegas Labih Binti.

Labih Binti kembali menegaskan, pemanggilan Agustiar selaku ketua DAD Kalteng sebagai saksi, adalah murni untuk menegakkan hukum karena itu diharapkan yang bersangkutan mematuhi aturan yang berlaku. Kalau yang bersangkutan tidak hadir, saya mendorong kepolisian melakukan upaya paksa, sebagaimana pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menegaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya, tegas Labih Binti.

Labih Binti mengatakan “pemimpin yang baik dan bertanggung jawab adalah pemimpin yang patuh hukum.” Pelapor berani pasang badan demi kebaikan Organisasi DAD Kalteng, serta didukung cukup banyak tokoh Dayak maupun pengurus DAD Kalteng, namun sayang penegakkan hukum tersebut tidak didukung oleh Ketua DAD Kalteng.

“ Apabila dana Rp2,6 miliar tersebut masuk rekening DAD Kalteng dan dikelola dengan baik dan benar oleh pengurus DAD, sangat membantu uluh Dayak, baik untuk beasiswa pelajar dan mahasiswa yang tidak mampu namun berprestasi, maupun untuk modal UMKM serta kegiatan sosial dan keagamaan “ tutup Labih Binti.

Agar pemberitaan ini berimbang, wartawan sudah mengonfirmasikan rilis Labih Marat Binti ini kepada Agustiar Sabran melalui nomor whatsappnya pada pukul 11.56 siang, 15 Oktober 2024. Namun sampai berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberi jawaban.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dan dua Perusahaan lainnya dengan DAD Kalteng, dalam perjanjiannya, tiga perusahaan tersebut bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk ke rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada November 2022 yang lalu atau mendekati dua tahun berjalan.

Untuk mendukung Ditreskrimum Polda Kalteng menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, sudah diserahkan surat dukungan, dari belasan tokoh Dayak, serta pengurus DAD Kalteng, yakni Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, Dari Elemen Dayak Kalteng, Baron Binti dan Mikhael Agusta, Frans P, mewakili Advokat, serta Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng dan beberapa orang mahasiswa. (red)

TOPIK Agustiar Sabran, DAD Kalteng, Dana DAD Kalteng, Labih Binti, Penggelapan Dana DAD
Editor Katakata Rabu, 16 Oktober 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Dr. Tari Budayanti Usop Daftar Calon Rektor UPR, Usung Penguatan SDM dan Nilai Pancasila
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Selasa, 26 Mei 2026
Pemkab Lamandau Berkomitmen Perluas Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Nasional Pemerintahan Pemkab Lamandau Selasa, 26 Mei 2026
Bapas Sampit Terima Enam Klien Program Pembebasan Bersyarat dari Lapas
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 26 Mei 2026
Pilrek UPR 2026–2030 Kian Dinamis, Enam Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Gerak Cepat Petugas, Mantan Anggota Polri Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026

You Might Also Like

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Maryani Sabran (Foto : Pri)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Gubernur Bangun Infrastruktur Merata

Selasa, 26 Agustus 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Perjanjian Damai Tumbang Anoi Bukan Hanya Catatan Sejarah, Tetapi Fondasi Perdamaian

Sabtu, 23 Agustus 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Bahas Isu Sampah,Gubernur dan Kepala Daerah Se-Kalteng Ikuti Rakor Bersama LHK

Sabtu, 23 Agustus 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Rakor Bahas Optimalisasi PAD

Jumat, 22 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?