PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Siti Komariah alias Kokom dihadirkan dalam persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Salihin alias Saleh,Senin (13/10/2025), di PN Palangka Raya.
Kokom yang merupakan Mantan istri Saleh secara mengejutkan mencabut sebagian besar keterangan yang pernah ia sampaikan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka Putra, Kokom bersikukuh tidak mengetahui sama sekali kegiatan bisnis yang dijalankan oleh mantan suaminya tersebut.
“Saya tidak mengetahui Yang Mulia,” kata Kokom saat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra.
Pernyataan Kokom ini langsung dibantah oleh hakim Yudi Eka Putra, yang kemudian membacakan sejumlah poin keterangan saksi di dalam BAP.
Salah satu poin krusial yang dibacakan adalah pengakuan Kokom di BAP mengenai penggunaan rekening BCA miliknya untuk kegiatan transaksi uang hasil bisnis narkotika yang dijalankan oleh terdakwa Saleh di wilayah kota Palangka Raya.
“Saya bacakan kembali keterangan saudari di dalam poin 5 (BAP) saksi yaitu saudari (Kokom) menerangkan bahwa saksi mengetahui sehubungan dengan adanya saksi telah memakai atau menggunakan rekening BCA milik saksi sendiri untuk bertransaksi uang hasil bisnis narkotika dengan saudara Salihin alias Saleh yang saksi lakukan di wilayah Kota Palangka Raya, ini betul tidak?” tanya Hakim Yudi Eka Putra dengan tegas .
Dengan tegas, Kokom kembali menyangkal keterangan tersebut. “Tidak betul Yang Mulia,” jawab Kokom yang saat itu duduk di kursi saksi.
Hakim Yudi Eka Putra lantas mempertegas penolakan tersebut dengan nada tinggi. “Jadi keterangan ini salah, jadi tidak benar rekening bank yang kamu gunakan untuk transaksi narkotika?”
“Tidak benar, Yang Mulia,” jawab Kokom pelan. ia mengaku saat diambil keterangan BAP olah BNN dalam kondisi tertekan,”Saya saat itu dalam kondisi tertekan yang mulia,” lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Kokom mengakui memang memiliki rekening BCA atas namanya. Namun, ia menyangkal pernah memberikan keterangan kepada penyidik yang membenarkan adanya sejumlah transaksi uang hasil bisnis sabu di rekening tersebut, yang nominalnya bervariasi mulai dari puluhan juta Rp 300 juta, bahkan hingga mencapai sekitar Rp 500 juta.
“Tidak benar itu Yang Mulia,” sangkal Kokom. Pencabutan keterangan oleh saksi kunci ini dinilai dapat mempengaruhi jalannya pembuktian dalam perkara TPPU narkotika yang menjerat terdakwa Salihin alias Saleh.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menanggapi pencabutan BAP Kokom, Ia menegaskan itu hak yang bersangkutan, namun pihaknya akan terus membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan TPPU. “Itu Hak yang bersangkutan mencabut BAP,” singkatnya.
Penulis/Editor : Ardi


