KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Mantan Istri Saleh Cabut BAP, Jaksa Optimis Saleh Terbukti TPPU
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Mantan Istri Saleh Cabut BAP, Jaksa Optimis Saleh Terbukti TPPU

Senin, 13 Oktober 2025
Bagikan
3 Min Read
Siti Komariah alias Kokom dihadirkan dalam persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Salihin alias Saleh,Senin (13/10/2025), di PN Palangka Raya.
Bagikan

‎PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Siti Komariah alias Kokom dihadirkan dalam persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Salihin alias Saleh,Senin (13/10/2025), di PN Palangka Raya.

Kokom yang merupakan Mantan istri Saleh secara mengejutkan mencabut sebagian besar keterangan yang pernah ia sampaikan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
‎
‎​Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka Putra, Kokom bersikukuh tidak mengetahui sama sekali kegiatan bisnis yang dijalankan oleh mantan suaminya tersebut.
‎
‎​“Saya tidak mengetahui Yang Mulia,” kata Kokom saat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra.

‎​Pernyataan Kokom ini langsung dibantah oleh hakim Yudi Eka Putra, yang kemudian membacakan sejumlah poin keterangan saksi di dalam BAP.
‎
‎Salah satu poin krusial yang dibacakan adalah pengakuan Kokom di BAP mengenai penggunaan rekening BCA miliknya untuk kegiatan transaksi uang hasil bisnis narkotika yang dijalankan oleh terdakwa Saleh di wilayah kota Palangka Raya.
‎
‎​“Saya bacakan kembali keterangan saudari di dalam poin 5 (BAP) saksi yaitu saudari (Kokom) menerangkan bahwa saksi mengetahui sehubungan dengan adanya saksi telah memakai atau menggunakan rekening BCA milik saksi sendiri untuk bertransaksi uang hasil bisnis narkotika dengan saudara Salihin alias Saleh yang saksi lakukan di wilayah Kota Palangka Raya, ini betul tidak?” tanya Hakim Yudi Eka Putra dengan tegas .
‎
‎​Dengan tegas, Kokom kembali menyangkal keterangan tersebut. “Tidak betul Yang Mulia,” jawab Kokom yang saat itu duduk di kursi saksi.
‎
‎​Hakim Yudi Eka Putra lantas mempertegas penolakan tersebut dengan nada tinggi. “Jadi keterangan ini salah, jadi tidak benar rekening bank yang kamu gunakan untuk transaksi narkotika?”
‎
‎​“Tidak benar, Yang Mulia,” jawab Kokom pelan. ia mengaku saat diambil keterangan BAP olah BNN dalam kondisi tertekan,”Saya saat itu dalam kondisi tertekan yang mulia,” lanjutnya.
‎
‎​Dalam penjelasannya, Kokom mengakui memang memiliki rekening BCA atas namanya. Namun, ia menyangkal pernah memberikan keterangan kepada penyidik yang membenarkan adanya sejumlah transaksi uang hasil bisnis sabu di rekening tersebut, yang nominalnya bervariasi mulai dari puluhan juta Rp 300 juta, bahkan hingga mencapai sekitar Rp 500 juta.
‎
‎​“Tidak benar itu Yang Mulia,” sangkal Kokom. Pencabutan keterangan oleh saksi kunci ini dinilai dapat mempengaruhi jalannya pembuktian dalam perkara TPPU narkotika yang menjerat terdakwa Salihin alias Saleh.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menanggapi pencabutan BAP Kokom, Ia menegaskan itu hak yang bersangkutan, namun pihaknya akan terus membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan TPPU. “Itu Hak yang bersangkutan mencabut BAP,” singkatnya.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK kejaripalangkaraya, kejatikalteng, LapasNusakambangan, lapaspalangkaraya, pnpalangkaraya, Salihinaliassaleh, SitiKomariahAliasKokom
Editor Katakata Senin, 13 Oktober 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Bapas Sampit Koordinasi dan Monev Terhadap Klien Anak Yang Berada di LPKA Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sampit Sabtu, 18 April 2026
Data Penerima Disisir Ulang, 40 Persen Kartu Huma Betang Perlu Validasi
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemprov Kalteng Sabtu, 18 April 2026
Pemprov Kalteng Dorong Kolaborasi Strategis dengan Pers
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 18 April 2026
Peduli Poktan, PT KKP Pelatihan Pengolahan Pakan Mandiri
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 17 April 2026
Polres Katingan Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 17 April 2026

You Might Also Like

HiburanKalimantan TengahOlahragaPalangka Raya

Peringati Ke 62 HBP, Lapas Palangka Raya Gelar Beberapa Perlombaan

Jumat, 17 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Minta Uang Ke Terdakwa, Kejati dan Kejari Kompak Membantah

Jumat, 17 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar

Selasa, 7 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Sukamara

Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng

Senin, 6 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?