KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Pengalihan Penahanan Pengrusak Rumah TNI
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Pengalihan Penahanan Pengrusak Rumah TNI

Senin, 17 Februari 2025
Bagikan
5 Min Read
SIDANG : Terdakwa Yulyana (kanan) saat menjalani persidangan, di PN Palangka Raya, Senin (17/2/2025). (foto:ardi)
SIDANG : Terdakwa Yulyana (kanan) saat menjalani persidangan, di PN Palangka Raya, Senin (17/2/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Sempat heboh karena tidak mau dilakukan penahanan pada awal persidangan, Yulyana, terdakwa dugaan penghancuran atau perusakan barang akhirnya kembali keluar tahanan.

Itu setelah Majelis Hakim yang diketuai Benyamin mengabulkan permohonan pengalihanan penahanan terdakwa yang awalnya ditahan di Lapas Perempuan ke Tahanan Kota, pada persidangan di PN Palangka Raya, Senin (17/2/2025).

“Jangan mengamuk lagi ya terdakwa dan harus tetap kooperatif mengikuti persidangan,” pesan Benyamin kepada terdakwa usai pengalihan penahanan dikabulkan.

Sementara itu, Darius Windu selaku Penasehat Hukum Yulyana mengatakan,merasa bersyukur pengalihan penahanan dikabulkan. Itu karena anak klien kami yang masih kecil-kecil yang perlu kehadiran orang tuanya.

“Bersyukur majelis hakim memberikan pertimbangan seperti itu, karena anaknya kecil-kecil kasian apalagi seorang single parent,” Kata Darius usai sidang.

Terkait pesan majelis agar kooperatif dalam persidangan, Darius akan menjalankannya. “Pasti kooperatif klien kami dalam mengikuti persidangan ini,” jelasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan penelusuran web SIPP.PN Palangka Raya, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah menerangkan, bahwa awalnya saksi Farid Tamami (prajurit TNI) membeli satu unit rumah tipe 36 dari Developer PT. TRI DHARMA SENTOSA pada Tahun 2021, di Jalan Arlyansah Perumahan Panju Panjung Kav.13 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Perumahan KPR TWP AD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah seharga Rp.165.000.000 dengan membayar secara kredit di Bank dengan diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2826 oleh saksi Tutik Lasminingsih selaku developer PT. TRI DHARMA SENTOSA.

Namun oleh saksi rumah tersebut belum ditempati karena saksi sedang ditugaskan BKO ke Papua dan kondisi rumah saat ditinggalkan oleh saksi Farid Tamami pintu dalam keadaan terkunci.

Bahwa saksi Tutik Lasminingsih selaku developer PT. TRI DHARMA SENTOSA dalam membangun Perumahan KPR TWP AD adalah didasarkan kepada Surat Keputusan Kepala BPN Kota Palangka Raya Tahun 1989 yang dibeli oleh saksi Tutik Lasminingsih dari saksi Maladi. Dan surat garap yang dimiliki oleh sdr.Hernandy sudah dicabut oleh saksi Marlin L Lunting selaku Ketua Rt.01/Rw.XIV karena surat tersebut ada yang janggal menurut saksi Simpey Hartanto selaku Ketua Rw.XIV yakni surat garap yang dimiliki Hernandy pada tahun 1992 ditandatangani oleh saksi Marlin L Lunting selaku Ketua RT.06 Rw.XXVIII padahal pada Tahun 1992 saksi Marlin L Lunting  menjabat Ketua RT.01/RW XIV, sedangkan Ketua RT.06 Rw.XXVIII adalah Ramli.

Bahwa terdakwa Yulyana disuruh oleh Hernandy yang merupakan bapak kandung terdakwa untuk menempati salah satu rumah yang berada di Jalan Arlyansah Perumahan Panju Panjung Kav.13 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Perumahan KPR TWP AD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Meskipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa rumah tersebut bukanlah dibangun oleh Hernandy dan terdakwa bersama Hernandy juga tidak pernah membelinya dari developer PT. TRI DHARMA SENTOSA.

Kemudian terdakwa Yulyana bersama Hernandy dengan terang-terangan dan tenaga bersama membobol pintu rumah saksi Farid Tamami untuk masuk kedalam rumah dan mengganti rumah kunci milik saksi Farid Tamami untuk selanjutnya dihuni oleh terdakwa. Bahwa saksi Farid Tamami mendapatkan informasi dari saksi Tutik Lasminingsih yang memberitahukan bahwa rumah saksi Farid Tamami telah dimasuki dan ditempati oleh terdakwa Yulyana bersama Hernandy membobol pintu depan dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Farid Tamami.

Kemudian saksi M.Gunawan yang mendapatkan surat kuasa dari saksi Farid Tamami sudah memberikan somasi kepada terdakwa Yulyana agar segera pergi dari rumah milik saksi Farid Tamami sebanyak dua kali yang ditujukan kepada terdakwa melalui Ketua RT setempat namun terdakwa Yulyana tidak juga pergi dengan segera atau keluar dari rumah milik saksi Farid Tamami.

Bahwa saksi Farid Tamami ketika ingin menempati rumah dimaksud ternyata tidak bisa karena terdakwa sudah menempati rumah milik saksi Farid Tamami dan anak kunci rumah milik saksi tidak lagi bisa digunakan karena sudah diganti sehingga atas kejadian tersebut saksi Farid Tamami mengalami kerugian tidak bisa tinggal dirumah yang telah dibelinya di Jalan Arlyansah Nomor Kavling 13 KM.9 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Perumahan KPR TWP AD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah kemudian saksi M.GUNAWAN yang mendapatkan kuasa dari saksi FARID TAMAMI melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng guna pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa Yulyana tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan kedua  Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ard/red)

Editor Katakata Senin, 17 Februari 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Janji Stok Aman Dipertanyakan, Kantor Pertamina Kalteng Disegel Massa
Jumat, 8 Mei 2026
Pertamina Diduga Melakukan Kebohongan Publik, Stok Diklaim Aman, Rakyat Menderita Ikuti Antrean Panjang
Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Indonesia Menyembah, Doa dan Penyembahan untuk Bangsa Menggema di Bundaran Talawang Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 7 Juni 2026
BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Minggu, 7 Juni 2026
Pria 23 Tahun Diamankan Usai Diduga Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 7 Juni 2026
Anggota DPRD Kapuas Dukung Pelaksanaan Aksi Penanaman Pohon Penghijauan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 7 Juni 2026
Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kapuas Minggu, 7 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Indonesia Menyembah, Doa dan Penyembahan untuk Bangsa Menggema di Bundaran Talawang Palangka Raya

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK

Minggu, 7 Juni 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Pria 23 Tahun Diamankan Usai Diduga Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya

Minggu, 7 Juni 2026
DPRD KapuasKalimantan Tengah

Anggota DPRD Kapuas Dukung Pelaksanaan Aksi Penanaman Pohon Penghijauan

Minggu, 7 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?