PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, meminta Pemerintah Kota (Pemko) memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan, seperti lanjut usia (Lansia), penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin, agar tidak mengalami diskriminasi dalam penerapan sistem pembayaran digital, Kamis (22/1/2026).
Ia menilai, masifnya penggunaan pembayaran digital di berbagai sektor layanan publik dan aktivitas ekonomi berpotensi menimbulkan ketimpangan baru apabila tidak diiringi kebijakan yang inklusif dan berkeadilan. Kesetaraan akses serta kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi menjadi kunci agar transformasi digital tidak memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi.
“Perlu adanya pencegahan diskriminasi dalam sistem pembayaran digital. Bagi lansia, tantangan utama terletak pada desain aplikasi yang kurang ramah, seperti ukuran huruf yang kecil, alur penggunaan yang rumit, serta rendahnya literasi digital,” ujarnya.
Mukarramah menjelaskan, penyandang disabilitas juga masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses layanan pembayaran digital. Salah satu kendala utama adalah minimnya fitur aksesibilitas, termasuk dukungan teknologi bantu bagi penyandang disabilitas visual dan pendengaran.
“Penyedia layanan perlu menghadirkan fitur yang benar-benar inklusif agar penyandang disabilitas dapat menggunakan layanan pembayaran digital secara mandiri dan aman,” tuturnya.
Selain itu, Mukarramah menyebut masyarakat miskin kerap terkendala keterbatasan perangkat, akses internet yang tidak stabil, hingga tidak memiliki rekening bank atau dompet digital yang menjadi syarat utama transaksi non-tunai.
“Fakta ini tidak bisa diabaikan. Jangan sampai kebijakan digitalisasi justru menutup akses kelompok tertentu terhadap layanan publik,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya mendorong transformasi digital yang inklusif agar seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses, kesempatan, dan perlindungan yang setara. Pemko Palangka Raya juga didorong menjalin kerja sama dengan OJK dan BI guna memperkuat perlindungan masyarakat di sektor ekonomi digital.
“Perlindungan kelompok rentan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi harus sejalan dengan kebijakan nasional,” ucapnya.
Mukarramah menegaskan bahwa perlindungan kelompok rentan membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, penyedia layanan pembayaran digital, organisasi masyarakat, serta kalangan akademisi.
“Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain evaluasi sistem pembayaran digital pada layanan publik agar bebas diskriminasi, penyediaan bantuan perangkat dan kuota internet bagi masyarakat yang membutuhkan, serta pengembangan fitur aksesibilitas bagi lansia dan penyandang disabilitas,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


