Rawing Rambang: Perusahaan harus memperhatikan Masyarakat sekitar
KATINGAN, KATAKATA.CO.ID – Penggusuran puluhan hektare lahan milik tiga warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, tanpa ganti rugi, yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agung Makmur (PT PSAM), di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, disikapi serius oleh Dr. Ir. Rawing Rambang, MP. Sekretaris Eksekutif GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Cabang Kalimantan Tengah.
Kepada Wartawan, Senin ( 5 Mei 2025 ) Rawing Rambang, yang juga mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng menegaskan, untuk membuktikan perusahaan perkebunan kelapa sawit benar-benar ingin menyejahterakan masyarakat sekitar kebun tempat mereka berusaha, adalah dengan membayar ganti rugi lahan milik masyarakat yang perusahaan gunakan untuk menanam kelapa sawit, kepada pihak yang menjadi pemilik lahan yang sah, tidak secara asal-asalan.
“ Perusahaan harus menyejahterakan masyarakat di sekitar tempat mereka berusaha, salah satunya dengan cara membayar ganti rugi lahan kepada pemilik yang sah “ tegas Rawing Rambang.
Sementara itu, terkait pengakuan PT PSAM bahwa mereka telah membeli lahan yang disengketakan pada tahun 2017 yang lalu, namun baru tahun 2021 lahan tersebut mereka garap, Rawing Rambang yang juga pengamat perekonomian bidang perkebunan menegaskan, hal tersebut merupakan hal yang tidak lazim. Karena perusahaan yang punya perencanaan kegiatan yang matang, pasti akan secepatnya membuka lahan yang sudah mereka ganti rugi, agar bisa cepat ditanam dan menghasilkan rupiah.

“ Kalau perusahaan yang sudah mapan, biasanya begitu menyelesaikan ganti rugi, dalam waktu satu tahun akan membuka lahan tersebut, sehingga cepat menghasilkan rupiah “ tutur Rawing.
Menutup pernyataannya, Tokoh Dayak yang murah senyum namun tegas, mengharapkan , perusahaan harus betul betul memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar , apapun alasannya apabila ada kemiskinan di sekitar kebun, berarti perusahaan tidak pro rakyat.
Diberitakan sebelumnya, Majid, Sedan dan Atau, tiga warga Desa Tumbang Kalemei, mengatakan, sekitar 29 hektare lahan mereka yang dulunya ditanam karet dan beberapa jenis buah-buahan, diserobot oleh PT PSAM dan ditanami pohon kelapa sawit. Ketiga warga tersebut mengaku, mereka memiliki surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang asli.
“Saya sangat keberatan atas perbuatan PT PSAM yang menyerobot lahan kami dan menebang habis tumbuhan di atasnya tanpa izin, lalu menanam pohon sawit di atas lahan yang sudah puluhan tahun kami kelola,” tegas Majid.
Bahkan Majid memperlihatkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang asli kepada wartawan. Ada sepuluh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama mereka berdua, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tumbang Kalemei, Nurjaya Suka, serta Ketua RT 002 dan RT 003, Desa Tumbang Kalemei, Garinda Anjelina dan Sri Rejeki, pada tanggal 9 Maret 2021.
Sementara itu, Sedan menambahkan ia tidak akan mundur untuk memperjuangkan haknya atas tanah tersebut, karena tanah itu sudah ia kelola selama puluhan tahun dan mengharapkan pemerintah turun tangan untuk mengusut dugaan penyerobotan tanah miliknya.
Sementara itu Rizal, Kepala Bidang Humas PT PSAM ketika dikonfirmasi Wartawan, via Whatsapp, pada hari Jumat, tanggal 9 Mei, belum memberikan tanggapan. Apabila PT PSAM ada memberi tanggapan, maka pada kesempatan pertama akan dimuat pada media ini. (rb66/red)