KUALA KURUN,katakata.co.id– Jajaran Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima, tim Polsek Kurun berhasil meringkus pelaku meskipun telah melarikan diri ke luar kabupaten.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada hari Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan barak korban di Gg. Langgar, Jalan Tamanggung Panji, Kuala Kurun. Korban, Dennis Uswah Khoiri (28), baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun pada hari Rabu, 29 Oktober 2025.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan cepat tersebut.
“Benar, setelah menerima Laporan Polisi (LP) pada 29 Oktober 2025, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat sinergi dan koordinasi yang solid, pelaku berhasil kami amankan di hari yang sama,” ujar Iptu Chintya, Kamis (30/10).
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi, Adit Prasetyo (21). Saksi melihat pelaku, yang kemudian diidentifikasi berinisial JN (29), mendorong motor Scoopy milik korban. Saksi mengira pelaku adalah teman korban, namun setelah dipastikan, korban tidak mengenalinya.
“Saksi sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil ditaksir sekitar Rp 10 juta,” jelas Iptu Chintya.
Berbekal laporan korban dan keterangan saksi, tim Polsek Kurun segera berkoordinasi dengan Buser Polres Kapuas untuk melacak keberadaan pelaku.
“Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 18.00 WIB, pelaku JN berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Tamban Baru Tengah, Kabupaten Kapuas,” terang Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Scoopy milik korban dan 1 buah kunci kontak.
“Motif pelaku adalah untuk memiliki dan menjual motor tersebut. Rencananya, hasil penjualan akan digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari. Cara pelaku mengambil, manfaatkan kelalaian korban karena kunci kontak yang masih menempel di motor kemudian langsung dibawa pergi oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kurun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti
Foto Humas Polres Gumas


