PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sebagai seorang Pengacara yang lahir dari seorang Ibu warga Dayak Bukit Rawi, Pinggiran Sungai Kahayan, Sabam Sitanggang merasa harus meluruskan, agar masyarakat luas, khususnya orang Dayak yang peduli akan kemajuan Orang Dayak, yang memercayakan pengurus DAD Kalteng mendukung kesejahteraan orang Dayak melalui pengelolaan organisasi yang terbuka dan jujur, mengetahui adanya dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng.
Sabam Sitanggang, yang juga sebagai Kuasa Hukum Sadagori Binti, dalam rilisnya kepada awak media, Rabu (2/8/2023), menguraikan dugaan tindak pidana penggelapan, yang diduga merugikan DAD Kalteng senilai Rp2,8 miliar.
Selaku pelapor, lanjutnya, Sadagori Binti atau akrab disapa Ririen Binti, mempunyai dasar yang kuat untuk melapor, karena Ririen Binti adalah salah seorang pengurus DAD Kalteng, pada saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2017.
Berdasarkan Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng, yang ditandatangani H Agustiar Sabran selaku Ketua DAD Kalteng, pada 15 Maret 2019, dalam Pasal 7 tentang Azaz dan Kedaulatan, ditegaskan ‘kedaulatan Dewan Adat Dayak Kalteng, berada di tangan anggota Dewan Adat Dayak Kalteng’, artinya setiap anggota atau pengurus DAD Kalteng berdaulat untuk menjaga nama baik organisasi, sehingga organisasi bisa berjalan sesuai aturan organisasi. Bahkan apabila ada dugaan tindak pidana yang merugikan organisasi, maka anggota atau pengurus DAD Kalteng secara pribadi, berdaulat untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Karena Kedaulatan DAD Kalteng berada di tangan anggota atau pengurus DAD Kalteng, maka semua pengurus berdaulat, serta punya hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikan DAD Kalteng secara organisasi,“ tegasnya.
Sabam, menambahkan, terkait perjanjian dengan PT BMB yang ditandatangi oknum pengurus DAD Kalteng, oknum tersebut melanggar aturan sesuai Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng, Pasal 16, Poin b, Pengurus DAD Kalteng berhak untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan pemerintah, dengan swasta, dan dengan lembaga-lembaga lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.
Namun pada Poin d, diatur untuk melaksanakan Poin b, harus mendapat persetujuan rapat pleno DAD Kalteng. Akan tetapi saat menandatangani kerja sama dengan PT BMB, sang oknum pengurus DAD Kalteng tersebut tidak pernah mendapat persetujuan melalui rapat pleno DAD Kalteng.
Kemudian pada Pasal 17, disebutkan Pengurus DAD Kalteng bertanggungjawab atas pelaksanaan seluruh tugas berdasarkan wewenang dan hak yang diembannya, dengan ketentuan setiap perjanjian kemitraan yang ditandatangani oleh, dan atas nama DAD Kalteng. Demikian juga terhadap segala macam bantuan yang diterima, wajib disampaikan kepada seluruh anggota.
Namun faktanya, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak pernah dilaporkan kepada seluruh pengurus DAD Kalteng, dan bantuan dengan total nilai Rp2,8 miliar yang diterima juga tidak pernah dilaporkan, sebagaimana aturan DAD Kalteng.
“Melalui perbuatan yang menyimpang dari Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng, maka saya meyakini itulah awal dari dugaan tindak pidana penggelapan terjadi,“ ungkapnya.
Sementara terkait keuangan, dengan tegas pada Pasal 25, Angka 1, Poin c, disebutkan keuangan untuk membiayai pelaksanaan tugas pengurus DAD Kalteng, diperoleh dari bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat, Namun pada Angka 2 ditegaskan, setiap penerimaan bantuan maupun pengeluaran uang, wajib dibukukan dan terbuka bagi seluruh anggota.
Faktanya, sambung Sabam, oknum yang bersangkutan selaku penerima dana total Rp2,8 miliar dari PT BMB, tidak pernah membukukan dan melaporkan penerimaan uang miliar rupiah tersebut kepada seluruh anggota DAD Kalteng, sebagaimana ketetapan yang berlaku.
“Karena sang oknum tidak pernah terbuka kepada seluruh anggota terkait penerimaan uang yang mengatasnamakan DAD Kalteng, maka hal tersebut mengangkangi ketetapan DAD Kalteng, yang berujung terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan,“ ujarnya.
Di samping itu, Sabam Sitanggang juga sangat mengapresiasi gerakan Subdit Kamneg, di bawah kendali Dirreskrimum yang baru, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, bergerak cepat dan tepat, sehingga pihaknya meyakini dalam beberapa waktu ke depan kasusnya naik ke Penyidikan, untuk penetapan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, untuk mendukung Ditreskrimum Polda Kalteng menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, Sabam Sitanggang menyerahkan surat dukungan Belasan Tokoh Dayak serta pengurus DAD Kalteng, yakni Mutiara Usop selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti selaku Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper selaku Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja selaku anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi Tokoh Adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan dari Elemen Dayak Kalteng, Baron Binti, Mikhael Agusta, dan Frans P mewakili Advokat, Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan beberapa orang Mahasiswa, kepada Dirreskrimum Polda Kalteng. (ka/red)