KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kupas Tuntas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan di Tubuh DAD Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Kupas Tuntas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan di Tubuh DAD Kalteng

Rabu, 2 Agustus 2023
Bagikan
5 Min Read
Tampak depan kantor Ditreskrimum Polda Kalteng. (foto: dok)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sebagai seorang Pengacara yang lahir dari seorang Ibu warga Dayak Bukit Rawi, Pinggiran Sungai Kahayan, Sabam Sitanggang merasa harus meluruskan, agar masyarakat luas, khususnya orang Dayak yang peduli akan kemajuan Orang Dayak, yang memercayakan pengurus DAD Kalteng mendukung kesejahteraan orang Dayak melalui pengelolaan organisasi yang terbuka dan jujur, mengetahui adanya dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng.

Sabam Sitanggang, yang juga sebagai Kuasa Hukum Sadagori Binti, dalam rilisnya kepada awak media, Rabu (2/8/2023), menguraikan dugaan tindak pidana penggelapan, yang diduga merugikan DAD Kalteng senilai Rp2,8 miliar.

Selaku pelapor, lanjutnya, Sadagori Binti atau akrab disapa Ririen Binti, mempunyai dasar yang kuat untuk melapor, karena  Ririen Binti adalah salah seorang pengurus DAD Kalteng, pada saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2017.

Berdasarkan Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng, yang ditandatangani H Agustiar Sabran selaku Ketua DAD Kalteng, pada 15 Maret 2019, dalam Pasal 7 tentang Azaz dan Kedaulatan, ditegaskan ‘kedaulatan Dewan Adat Dayak Kalteng, berada di tangan anggota Dewan Adat Dayak Kalteng’, artinya setiap anggota atau pengurus DAD Kalteng berdaulat untuk menjaga nama baik organisasi, sehingga organisasi bisa berjalan sesuai aturan organisasi. Bahkan apabila ada dugaan tindak pidana yang merugikan organisasi, maka anggota atau pengurus DAD Kalteng secara pribadi, berdaulat untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Karena Kedaulatan DAD Kalteng berada di tangan anggota atau pengurus DAD Kalteng, maka semua pengurus berdaulat, serta punya hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikan DAD Kalteng secara organisasi,“ tegasnya.

Sabam, menambahkan, terkait perjanjian dengan PT BMB yang ditandatangi oknum pengurus DAD Kalteng, oknum tersebut melanggar aturan sesuai Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng, Pasal 16, Poin b, Pengurus DAD Kalteng berhak untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan pemerintah, dengan swasta, dan dengan lembaga-lembaga lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.

Namun pada Poin d, diatur untuk melaksanakan Poin b, harus mendapat persetujuan rapat pleno DAD Kalteng. Akan tetapi saat menandatangani kerja sama dengan PT BMB, sang oknum pengurus DAD Kalteng tersebut tidak pernah mendapat persetujuan melalui rapat pleno DAD Kalteng.

Kemudian pada Pasal 17, disebutkan Pengurus DAD Kalteng bertanggungjawab atas pelaksanaan seluruh tugas berdasarkan wewenang dan hak yang diembannya, dengan ketentuan setiap perjanjian kemitraan yang ditandatangani oleh, dan atas nama DAD Kalteng. Demikian juga terhadap segala macam bantuan yang diterima, wajib disampaikan kepada seluruh anggota.

Namun faktanya, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak pernah dilaporkan kepada seluruh pengurus DAD Kalteng, dan bantuan dengan total nilai Rp2,8 miliar yang diterima juga tidak pernah dilaporkan, sebagaimana aturan DAD Kalteng.

“Melalui perbuatan yang menyimpang dari Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng, maka saya meyakini itulah awal dari dugaan tindak pidana penggelapan terjadi,“ ungkapnya.

Sementara terkait keuangan, dengan tegas pada Pasal 25, Angka 1, Poin c, disebutkan keuangan untuk membiayai pelaksanaan tugas pengurus DAD Kalteng, diperoleh dari bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat, Namun pada Angka 2 ditegaskan, setiap penerimaan bantuan maupun pengeluaran uang, wajib dibukukan dan terbuka bagi seluruh anggota.

Faktanya, sambung Sabam, oknum yang bersangkutan selaku penerima dana total Rp2,8 miliar dari PT BMB, tidak pernah membukukan dan melaporkan penerimaan uang miliar rupiah tersebut kepada seluruh anggota DAD Kalteng, sebagaimana ketetapan yang berlaku.

“Karena sang oknum tidak pernah terbuka kepada seluruh anggota terkait penerimaan uang yang mengatasnamakan DAD Kalteng, maka hal tersebut mengangkangi ketetapan DAD Kalteng, yang berujung terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan,“ ujarnya.

Di samping itu, Sabam Sitanggang juga sangat mengapresiasi gerakan Subdit Kamneg, di bawah kendali Dirreskrimum yang baru, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, bergerak cepat dan tepat, sehingga pihaknya meyakini dalam beberapa waktu ke depan kasusnya naik ke Penyidikan, untuk penetapan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, untuk mendukung Ditreskrimum Polda Kalteng menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, Sabam Sitanggang menyerahkan surat dukungan Belasan Tokoh Dayak serta pengurus DAD Kalteng, yakni Mutiara Usop selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti selaku Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper selaku Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja selaku anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi Tokoh Adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan dari Elemen Dayak Kalteng, Baron Binti, Mikhael Agusta, dan Frans P  mewakili Advokat, Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan beberapa orang Mahasiswa, kepada Dirreskrimum Polda Kalteng. (ka/red)

TOPIK DAD Kalteng, Ditreskrimum Polda Kalteng, Kalteng, katakata.co.id, Ririen Binti, Sabam Sitanggang
Editor Katakata Rabu, 2 Agustus 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Suara Lokal Diduga Disabotase, Independensi Survei Pemilihan Rektor UPR Dipertanyakan
Jumat, 24 April 2026

Berita Terbaru

Huma Betang Night Meriahkan Bundaran Besar, Sekaligus Tandai Peluncuran RTH Eks KONI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 1 Mei 2026
Polres Kotim Bongkar Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Satu Tersangka Ditahan
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Jumat, 1 Mei 2026
Dugaan Korupsi BUMDes Mart Disidik, Kejari Bartim Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 1 Mei 2026
Pedagang di Pasar Indrasari Tertangkap Mencuri, Sempat Dihajar Massa
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 1 Mei 2026
Gunakan Barcode Palsu, Lima Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi Diciduk Polisi di Kobar
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 1 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Jelang Keberangkatan Haji, Dishub Pastikan Armada Bus Siap Angkut Jemaah

Selasa, 28 April 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PLN Melalui UPT Banjarbaru Pulihkan Transmisi 150 kV di Kalsel

Selasa, 28 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?

Senin, 27 April 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Srikandi PLN UIP3B Kalimantan Terlibat Pengujian Peralatan di Gardu Induk Trisakti

Senin, 27 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?