KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Perumda di Penajam Paser Utara
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiNasional

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Perumda di Penajam Paser Utara

Senin, 12 Juni 2023 18:15
Bagikan
3 Min Read
TERSANGKA : KPK saat mengawal para Tersangka yaitu AGM Bupati Penajam Paser Utara periode 2018 - 2023. (Foto: Humas KPK)
Bagikan

JAKARTA, katakata.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019 – 2021.

Dilansdir dari situs kpk.go.id pada Jumat (9/6/2023), para Tersangka tersebut yaitu AGM Bupati Penajam Paser Utara periode 2018 s.d 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka; BG Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi; HY Direktur Utama Perumda Benuo Taka; KA Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tiga Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 7 s.d 26 Juni 2023. Tersangka BG di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi; HY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan KA di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan AGM sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.

Pada konstruksi perkara ini, bahwa dalam rapat paripurna R-APBD Tersangka AGM bersama DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka, Benuo Taka Energi (PBTE), dan Air Minum Danum Taka. AGM kemudian menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana terhadap PBTE sebesar Rp3,6 Miliar, Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, serta Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp18,5 Miliar.

Namun keputusan tersebut diduga tidak disertai kajian, analisis, serta administrasi yang baik sehingga timbul pos anggaran dengan administrasi fiktif. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 Miliar. Dimana AGM diduga menerima sebesar Rp6 Miliar, BG menerima sebesar Rp500 juta, HY menerima sebesar Rp3 Miliar, dan KA menerima sebesar Rp1 Miliar.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui Rekening Penampungan KPK. Tim masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk optimalisasi asset recovery. (kpk/red)

TOPIK korupsi, KPK RI, Penajam Paser Utara
Editor Katakata Senin, 12 Juni 2023 18:15
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Tekan Pengulangan Pidana, Bapas dan Lapas Sampit Dorong WBP Miliki Keterampilan dan Akses Kerja
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Rabu, 2 September 2026 10:24
Bapas Sampit-Polsek Ketapang Perkuat Kolaborasi Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sampit Rabu, 2 September 2026 10:14
Stop Bakar Hutan dan Lahan, Kabut Asap Ganggu Aktivitas Masyarakat
Ekonomi Kalimantan Tengah Selasa, 1 September 2026 14:50
Pemprov Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla, ASN dan Relawan Dikerahkan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 1 September 2026 13:22
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 1 September 2026 11:37

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tiga Terdakwa Korupsi Dana KONI Barsel Divonis Setahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 20:57
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Minta Uang Ke Terdakwa, Kejati dan Kejari Kompak Membantah

Jumat, 17 April 2026 14:16
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi, Targetkan Jadi Kota Percontohan

Rabu, 11 Maret 2026 21:42
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya Ingatkan ASN Waspadai Gratifikasi Jelang Idulfitri

Rabu, 11 Maret 2026 17:57
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?