KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiNasional

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

Rabu, 27 September 2023
Bagikan
3 Min Read
TAHAN : KPK tahan empat Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. (Foto: Humas KPK)
Bagikan

JAKARTA. katakata.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Dilansir dari siaran pers KPK tanggal 22 September 2023, para tersangka tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September s.d 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA selaku Swasta/Direktur PT WM. Dimana saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Dalam perkara ini, TA diduga mendapat tawaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari EO dengan kesepakatan pembagian fee 10% dari nilai proyek. Dimana EO mendapat 7% dan TA 3%. EO diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek dengan mengangkat MS sebagai PPK, lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Tersangka AY dan BW sebagai orang kepercayaan EO berperan mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan gereja serta menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut. Kemudian Tersangka GUP sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progress pekerjaan menjadi lambat. Sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sedangkan TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan EO.

MS dan TA kemudian melakukan penandatangan kontrak senilai Rp46 Miliar. Setelahnya, TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan salah satunya PT KPPN tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, dengan sepengetahuan EO. Dalam proyek ini TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 Miliar tanpa melakukan pekerjaan sesuai kontrak.

Dalam prosesnya, pembangunan gereja tidak sesuai jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal telah dilakukan pembayaran pekerjaan. Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11, 7 Miliar. Sedangkan keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (kpk/red)

TOPIK koprupsi, KPK, Mimika, papua, pembangunan gereja
Editor Katakata Rabu, 27 September 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
Kejari Palangka Raya Tetapkan Direktur Pascasarjana UPR 2018–2022 sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Jumat, 27 Februari 2026
Diduga Bekingi Peredaran Narkoba, GDAN dan Batamad Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Kalteng
Jumat, 20 Februari 2026

Berita Terbaru

PK Bapas Sampit Kawal Hak Anak, Hadiri Sidang Diversi Tahap Penuntutan Secara Virtual
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 13 Maret 2026
Pertamina Pastikan Seluruh Rantai Distribusi Energi di Kalimantan Berjalan Optimal
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026
Pertamina Tambah Pasokan LPG 200 Persen di Kalteng Jelang Idulfitri
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026
Pertamina Pastikan Stok BBM di Palangka Raya Aman Jelang Idulfitri
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026
Kalapas Palangka Raya : LapalkaCafe 40 Bentuk Inovasi Pembinaan Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

Bapperida Kotim Sebut Proyek Strategis Akan Dipantau KPK

Senin, 12 Januari 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Rugikan Negara Rp 1,1 M, Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Koni Barsel Dengarkan Keterangan Saksi

Rabu, 7 Januari 2026
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin TimurSampit

Pemkab Kotim Perketat Pencegahan Korupsi Meski 11 Kali Raih WTP

Senin, 8 Desember 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Empat Orang jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Tepung Ikan

Sabtu, 25 Oktober 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?