KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Korban Salah Tangkap Meminta Kapolsek yang Memenjarakannya Diberi Sanksi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Korban Salah Tangkap Meminta Kapolsek yang Memenjarakannya Diberi Sanksi

Jumat, 28 Februari 2025
Bagikan
5 Min Read
Mapolda Kalteng
Mapolda Kalteng
Bagikan

Jaya: kami keberatan sang Kapolsek Kembali di promosi jabatannya

Palangka Raya, Katakata.co.id – Dipromosikannya jabatan Iptu Affan Efendi Batubara menjadi Wakasat Reserse Polresta Palangka Raya, sangat tidak sesuai dengan harapan dan permintaan Jaya, korban salah tangkap sang Kapolsek.

Kepada Wartawan, Rabu (26/02-2025) melalui sambungan telepon, Jaya mengaku, pada awal November tahun 2024, selaku korban salah tangkap, ia sudah membuat surat keberatan atas promosi jabatan terhadap sang Kapolsek. Surat tersebut disampaikan kepada Kabid Propam Polda Kalteng, yang ditembuskan kepada Kapolda Kalteng, dan Biro Sumber Daya manusia Polda Kalteng, serta Bidang Humas Polda Kalteng, maupun wartawan.

Kemudian pada tanggal 18 November 2024, Jaya sudah diperiksa Propam Polda Kalteng, dan dalam pemeriksaan tersebut, Jaya mengharapkan adanya sanksi terhadap sang Kapolsek, agar ada efek jera dan ke depannya sang Kapolsek bisa bertindak hati-hati.

“Saya memohon, petinggi Polda Kalteng memberi sanksi terhadap sang Kapolsek sebagaimana aturan yang berlaku di kepolisian, sehingga ada efek jera bagi sang Kapolsek, agar kedepannya yang bersangkutan bertindak hati-hati dengan tidak menyengsarakan rakyat jelata, seperti kami“ tegas Jaya.

Namun apa yang menjadi harapan Jaya, hanya tinggal harapan, karena berdasarkan mutasi terbaru Polda Kalteng, yang keluar pada Bulan Februari 2025 ini, sang Kapolsek, justru dipromosikan menjadi Wakasat Reserse Polresta Palangka Raya

Menyikapi promosi dan belum adanya sanksi terhadap sang Kapolsek, seorang Advokat senior di Kalteng yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya Dekie Kasenda, S.H., M.H. Kepada wartawan, Senin ( 24-02-2025 ) mengatakan, melihat pelanggaran yang dilakukan cukup berat karena merampas kemerdekaan orang dengan melakukan penahanan selama puluhan hari, terhadap yang bersangkutan harus diberi sanksi, jangan justru dipromosi, apalagi untuk jabatan Penyidik.

“Saya konsisten dengan komentar sebelumnya, yang namanya orang yang bermasalah harus terlebih dahulu mendapat sanksi, sebelum dipromosi. Apalagi ada keberatan korban, sehingga sangat tidak pantas Polisi yang bermasalah dipromosi, dan ini bertentangan dengan prprograpolisi presisi“ tegas Dekie.

Sementara itu, menyikapi hal tersebut diatas, Senin lalu, Labih Marat, yang sudah puluhan tahun menjadi Advokat mengatakan, untuk menjaga nama baik Polri, ia menyarankan Polda Kalteng mendengar keluhan korban salah tangkap yang meminta terhadap sang Kapolsek diberi sanksi sebagaimana aturan di tubuh Polri, yakni Polisi yang melanggar aturan, apalagi merampas kebebasan orang, untuk didemosi, atau pemindahan posisi jabatan yang lebih rendah.

“Polda Kalteng diduga tidak melaksanakan sistem mutasi sesuai aturan yang berlaku, sehingga merugikan polisi lainnya yang berprestasi yang berhak untuk dipromosi jabatannya “ tegas Labih.

Menyikapi tidak pernah adanya sanksi terhadap sang Kapolsek tersebut, namun yang bersangkutan justru terus mendapat promosi jabatan, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Polisi Erlan Munaji, kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp, Selasa (25/02-2025) mengatakan, ia akan mengecek ke Propam dan menginformasikan pihak Propam sudah mengirimkan sp2hp untuk pelapor.

“nanti akan kami cek ke Propam dan Propam sudah mengirimkan sp2hp kepada pelapor“ kata Kabid Humas Polda Kalteng.

Sementara itu, Wartawan media ini juga mengonfirmasikan hal tersebut diatas, kepada Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho melalui pesan Whatsapp ke nomor pribadinya, pada hari Senin (24/02-2025) namun belum ada jawaban.

Agar pemberitaan ini berimbang, Wartawan juga mengonfirmasikan hal tersebut di atas, kepada Iptu Affan Effendi Batubara, pada hari Senin (24/02-2025) namun sampai berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberi konfirmasi yang dikirim melalui nomor whatsappnya.

Sebagaimana yang diberitakan media ini, pada Maret tahun 2022, yang lalu, Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Affan Efendi Batubara menangkap 3 (tiga) orang warga desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan dan mereka dituduh sebagai pencuri buah sawit, dan sempat ditahan selama 22 hari. Namun setelah ramai diberitakan, bahwa 3 (tiga) warga desa tersebut adalah korban salah tangkap, dan Kapolri turun tangan terkait kasus tersebut, akhirnya 3 (tiga) warga desa tersebut dikeluarkan dari tahanan, dan satu warga korban salah tangkap, atas nama Jaya, sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang artinya kasus pencurian tersebut dihentikan. (rb66/red).

Editor Katakata Jumat, 28 Februari 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN Menduga Ada Yang Aneh Terhadap Putusan Bandar Narkoba di PN Palangka Raya Hanya Dijerat Pemakai
Jumat, 2 Januari 2026
BNN, GDAN,DPRD Hingga Pemkab Kotim Sepakat Berencana Dirikan Posko Terpadu Cegah Peredaran Narkoba di Eks Golden
Selasa, 13 Januari 2026
Ayu Ting-Ting dan Kangen Band Meriahkan Pergantian Tahun 2026 di Kalteng
Kamis, 1 Januari 2026
Kaleidoskop GDAN Dalam Menekan Peredaran Narkoba di Kalteng Sepanjang 2025
Selasa, 30 Desember 2025
Tanggapi Putusan Yuel, PN Palangka Raya Sebut Berdasarkan Dakwaan JPU dan Fakta Sidang
Jumat, 2 Januari 2026

Berita Terbaru

Teknisi AC Terluka Diserang Ratusan Tawon Vespa
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 22 Januari 2026
Ancam Keselamatan, Polisi Pastikan Tidak Ada Lagi Balap Liar di Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 22 Januari 2026
Berikan Efek Jera, Motor Pebalap Liar Akan Disita Selama Tiga Bulan 
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 22 Januari 2026
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini (Foto : Ist)
Palangka Raya Terima Alokasi 600 Unit RTLH dari APBN 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemko Palangka Raya Kamis, 22 Januari 2026
Diduga Ada Toksin di Susu Formula Bayi, Disdagperin Kalteng dan BPOM Lakukan Sidak
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 21 Januari 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Teknisi AC Terluka Diserang Ratusan Tawon Vespa

Kamis, 22 Januari 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Ancam Keselamatan, Polisi Pastikan Tidak Ada Lagi Balap Liar di Palangka Raya

Kamis, 22 Januari 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Berikan Efek Jera, Motor Pebalap Liar Akan Disita Selama Tiga Bulan 

Kamis, 22 Januari 2026
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Palangka Raya Terima Alokasi 600 Unit RTLH dari APBN 2026

Kamis, 22 Januari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?