Jaya: kami keberatan sang Kapolsek Kembali di promosi jabatannya
Palangka Raya, Katakata.co.id – Dipromosikannya jabatan Iptu Affan Efendi Batubara menjadi Wakasat Reserse Polresta Palangka Raya, sangat tidak sesuai dengan harapan dan permintaan Jaya, korban salah tangkap sang Kapolsek.
Kepada Wartawan, Rabu (26/02-2025) melalui sambungan telepon, Jaya mengaku, pada awal November tahun 2024, selaku korban salah tangkap, ia sudah membuat surat keberatan atas promosi jabatan terhadap sang Kapolsek. Surat tersebut disampaikan kepada Kabid Propam Polda Kalteng, yang ditembuskan kepada Kapolda Kalteng, dan Biro Sumber Daya manusia Polda Kalteng, serta Bidang Humas Polda Kalteng, maupun wartawan.
Kemudian pada tanggal 18 November 2024, Jaya sudah diperiksa Propam Polda Kalteng, dan dalam pemeriksaan tersebut, Jaya mengharapkan adanya sanksi terhadap sang Kapolsek, agar ada efek jera dan ke depannya sang Kapolsek bisa bertindak hati-hati.
“Saya memohon, petinggi Polda Kalteng memberi sanksi terhadap sang Kapolsek sebagaimana aturan yang berlaku di kepolisian, sehingga ada efek jera bagi sang Kapolsek, agar kedepannya yang bersangkutan bertindak hati-hati dengan tidak menyengsarakan rakyat jelata, seperti kami“ tegas Jaya.
Namun apa yang menjadi harapan Jaya, hanya tinggal harapan, karena berdasarkan mutasi terbaru Polda Kalteng, yang keluar pada Bulan Februari 2025 ini, sang Kapolsek, justru dipromosikan menjadi Wakasat Reserse Polresta Palangka Raya
Menyikapi promosi dan belum adanya sanksi terhadap sang Kapolsek, seorang Advokat senior di Kalteng yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya Dekie Kasenda, S.H., M.H. Kepada wartawan, Senin ( 24-02-2025 ) mengatakan, melihat pelanggaran yang dilakukan cukup berat karena merampas kemerdekaan orang dengan melakukan penahanan selama puluhan hari, terhadap yang bersangkutan harus diberi sanksi, jangan justru dipromosi, apalagi untuk jabatan Penyidik.
“Saya konsisten dengan komentar sebelumnya, yang namanya orang yang bermasalah harus terlebih dahulu mendapat sanksi, sebelum dipromosi. Apalagi ada keberatan korban, sehingga sangat tidak pantas Polisi yang bermasalah dipromosi, dan ini bertentangan dengan prprograpolisi presisi“ tegas Dekie.
Sementara itu, menyikapi hal tersebut diatas, Senin lalu, Labih Marat, yang sudah puluhan tahun menjadi Advokat mengatakan, untuk menjaga nama baik Polri, ia menyarankan Polda Kalteng mendengar keluhan korban salah tangkap yang meminta terhadap sang Kapolsek diberi sanksi sebagaimana aturan di tubuh Polri, yakni Polisi yang melanggar aturan, apalagi merampas kebebasan orang, untuk didemosi, atau pemindahan posisi jabatan yang lebih rendah.
“Polda Kalteng diduga tidak melaksanakan sistem mutasi sesuai aturan yang berlaku, sehingga merugikan polisi lainnya yang berprestasi yang berhak untuk dipromosi jabatannya “ tegas Labih.
Menyikapi tidak pernah adanya sanksi terhadap sang Kapolsek tersebut, namun yang bersangkutan justru terus mendapat promosi jabatan, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Polisi Erlan Munaji, kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp, Selasa (25/02-2025) mengatakan, ia akan mengecek ke Propam dan menginformasikan pihak Propam sudah mengirimkan sp2hp untuk pelapor.
“nanti akan kami cek ke Propam dan Propam sudah mengirimkan sp2hp kepada pelapor“ kata Kabid Humas Polda Kalteng.
Sementara itu, Wartawan media ini juga mengonfirmasikan hal tersebut diatas, kepada Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho melalui pesan Whatsapp ke nomor pribadinya, pada hari Senin (24/02-2025) namun belum ada jawaban.
Agar pemberitaan ini berimbang, Wartawan juga mengonfirmasikan hal tersebut di atas, kepada Iptu Affan Effendi Batubara, pada hari Senin (24/02-2025) namun sampai berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberi konfirmasi yang dikirim melalui nomor whatsappnya.
Sebagaimana yang diberitakan media ini, pada Maret tahun 2022, yang lalu, Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Affan Efendi Batubara menangkap 3 (tiga) orang warga desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan dan mereka dituduh sebagai pencuri buah sawit, dan sempat ditahan selama 22 hari. Namun setelah ramai diberitakan, bahwa 3 (tiga) warga desa tersebut adalah korban salah tangkap, dan Kapolri turun tangan terkait kasus tersebut, akhirnya 3 (tiga) warga desa tersebut dikeluarkan dari tahanan, dan satu warga korban salah tangkap, atas nama Jaya, sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang artinya kasus pencurian tersebut dihentikan. (rb66/red).