PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis online harus menjadi instrumen untuk mewujudkan proses seleksi yang objektif, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan, termasuk dugaan jual beli kursi di sekolah negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiyarto saat ditemui awak media di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, saat ini sebanyak 82 sekolah negeri, termasuk sejumlah sekolah yang menjadi favorit masyarakat, telah menerapkan sistem penerimaan peserta didik secara online dan terpusat. Melalui sistem tersebut, proses seleksi dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan, seperti jalur prestasi, domisili, dan ketentuan lainnya sehingga peluang terjadinya intervensi dari pihak tertentu semakin kecil.
“Sistem yang sudah berjalan secara online ini diharapkan mampu menjaga objektivitas proses seleksi sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Sugiyarto mengakui tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah favorit masih menyebabkan banyak calon peserta didik belum dapat tertampung. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan usulan penambahan daya tampung melalui penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel), terutama untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki prestasi.
Ia menegaskan bahwa penambahan kuota merupakan hal yang dapat dipertimbangkan selama dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk praktik-praktik yang melanggar hukum.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kuota maupun dugaan jual beli kursi, Sugiyarto meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, penerapan sistem online yang terpusat telah mempersempit ruang terjadinya praktik kecurangan. Namun demikian, pengawasan tetap perlu diperkuat, khususnya terhadap tahapan yang masih menggunakan mekanisme manual.
Selain menyoroti pelaksanaan SPMB, Komisi III DPRD Kalteng juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh sekolah agar tidak terjadi kesenjangan antara sekolah favorit dan sekolah lainnya.
Sugiyarto menilai peningkatan mutu proses belajar mengajar, pembinaan tenaga pendidik, serta penguatan kualitas layanan pendidikan menjadi faktor penting agar seluruh sekolah mampu bersaing dan menjadi pilihan masyarakat.
“Dengan kualitas pendidikan yang semakin merata, masyarakat tidak lagi terpusat pada beberapa sekolah tertentu. Sekolah-sekolah di setiap wilayah juga harus mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas,” katanya.
Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus diiringi dengan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan mutu pendidikan di seluruh sekolah di Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


