Palangka Raya, katakata.co.id– Upaya percepatan pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Tengah kembali mendapat sorotan serius. Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI menggelar pertemuan strategis bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis (23/4/2026).
Pertemuan yang menjadi bagian dari Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 ini menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang masih kompleks di daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan agenda strategis yang harus dijalankan secara terintegrasi, terutama di wilayah Kalteng yang didominasi kawasan hutan.
Ia mengungkapkan, kondisi tersebut menjadi tantangan nyata karena banyak masyarakat telah bermukim secara turun-temurun di kawasan yang berstatus hutan.
“Diperlukan langkah konkret dan keberpihakan kebijakan dari pemerintah pusat agar penyelesaian status lahan dapat berjalan adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, terus mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen utama dalam penyelesaian konflik dan penataan ulang penguasaan lahan, termasuk dengan mendorong pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai perlunya langkah progresif melalui penyesuaian regulasi guna memperkuat perlindungan hak masyarakat, khususnya kelompok adat yang selama ini rentan dalam konflik agraria.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. GTRA harus menjadi instrumen yang benar-benar mampu melindungi hak masyarakat adat secara yuridis,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, menekankan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis dalam struktur GTRA, terutama dalam mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
“Kolaborasi lintas sektor adalah kunci. Tanpa sinergi yang kuat, penyelesaian persoalan agraria tidak akan berjalan optimal,” jelasnya.
Senada, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara terpadu dan tidak parsial.
“Kita butuh kerja bersama yang terarah dan berkelanjutan. GTRA diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria di daerah,” tuturnya.
Sebagai bagian dari komitmen nyata, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis 42 sertipikat hak atas tanah. Sertipikat tersebut mencakup aset pemerintah pusat dan daerah, tanah wakaf, lembaga keagamaan, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari percepatan kepastian hukum atas tanah sekaligus memperkuat keadilan agraria bagi masyarakat di Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


