PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Tengah memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip hak asasi manusia melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikator dan Focus Group Discussion (FGD), Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah ini mengangkat tema “Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM”. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan pemahaman sekaligus komitmen dunia usaha terhadap praktik bisnis yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Septi Nurhayati, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menyasar peningkatan kapasitas verifikator, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk lebih memahami pentingnya penerapan prinsip HAM dalam operasional perusahaan.
“Bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas verifikator kepatuhan HAM sekaligus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap prinsip bisnis dan HAM,” ujarnya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil KemenHAM Kalimantan Tengah, Kristiana Meinalita Samosir. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penerapan prinsip HAM dalam dunia usaha menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan.
“Penerapan bisnis dan HAM adalah bagian penting dalam mewujudkan tata kelola usaha yang adil, inklusif, serta mampu melindungi hak pekerja dan kelompok rentan,” tegasnya.
Sejumlah narasumber turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut. Dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Dr.
Merty Ilona memaparkan keterkaitan antara aspek HAM, bisnis, dan kelestarian lingkungan. Ia menyoroti tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga lingkungan sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
“Pelaku usaha memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah, Jabal Akbar Anas, menguraikan peran pemerintah dalam pengawasan kepatuhan pelaku usaha, mulai dari regulasi ketenagakerjaan, jaminan sosial, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam sesi lainnya, Septi Nurhayati juga memaparkan penggunaan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) sebagai instrumen self-assessment bagi perusahaan. Aplikasi tersebut memuat 12 indikator penilaian, termasuk kebijakan HAM, kondisi kerja, lingkungan, hingga mekanisme pengaduan.
Diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar usai pemaparan materi berlangsung dinamis. Peserta aktif membahas berbagai tantangan implementasi bisnis dan HAM di daerah, mulai dari perlindungan tenaga kerja hingga pengelolaan dampak lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil KemenHAM Kalimantan Tengah berharap dapat memperkuat sinergi dengan berbagai pihak serta mendorong terciptanya ekosistem usaha yang menghormati hak asasi manusia.
“Kami akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta monitoring guna memastikan kepatuhan HAM di lingkungan pelaku usaha berjalan optimal,” pungkas Septi.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi


