Kerugian Negara Mencapai Rp2,43 Miliar
PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Tersangka berinisial YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-806/00.2.10/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Yunardi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian. “Berdasarkan hasil penyidikan yang telah kami lakukan secara maraton, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga berkesimpulan telah terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya dalam keterangan pers, Kamis (27/2/2026).
Penyidikan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/0.2.10/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023 jo. Print-01/0.2.10/Fd.1/01/2024 tanggal 9 Januari 2024 jo. Print-01a/0.2.10/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sekitar 90 saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan alat bukti surat berupa hasil audit dan keterangan ahli.
Menurut Yunardi, hasil audit yang dilakukan auditor dan diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ahli menyebutkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.430.583.989. “Kerugian negara dalam perkara ini telah dihitung oleh auditor dan jumlahnya mencapai kurang lebih Rp2,43 miliar. Hingga saat ini, kerugian tersebut belum dikembalikan,” ujarnya.
YL diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Selain itu, pada tahun 2019–2020 yang bersangkutan juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengeluaran Pembantu Pascasarjana.
Dalam kapasitas tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memerintahkan staf yang bukan bendahara untuk menjalankan fungsi kebendaharaan, tidak melakukan pengujian atas bukti dukung pengajuan anggaran, menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima uang anggaran dimaksud.
Tak hanya itu, pada periode 2021–2022, tersangka juga diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Direktur Pascasarjana dengan mencampuri kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara.
“Perbuatan tersebut merupakan rangkaian tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berdampak langsung pada keuangan negara,” kata Yunardi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, b, c jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a, b, c jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yunardi menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi


