Karena Tidak Ada Mengajukan Banding
PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Gembong narkoba Puntun Salihin alias Saleh terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mana kasus ini adalah hasil dari penjualan Sabu – sabu segera di kembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah seluruh proses hukum di Palangka Raya dinyatakan selesai.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, Rabu (11/2/2026) Siang, Untuk kasus Saleh di Palangka Raya bersifat titipan karena Saleh merupakan Narapidana Maximum Security Nusakambangan yang dipinjam oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia untuk kepentingan proses persidangan.
“Persidangan Saleh ini dinilai lebih optimal dibandingkan sidang secara daring. Oleh karena itu BNN mengajukan permohonan kepada Dirjenpas agar Saleh dapat menjalani persidangan di Palangka Raya,”Kata I Putu Murdiana.
Selama proses persidangan berlangsung, Saleh dititipkan di Lapas Palangka Raya, namun status hukumnya tetap sebagai warga binaan Lapas Maximum Security di Nusakambangan.
“Untuk Saleh saat ini perkaranya sudah putus dan berkekuatan hukum tetap yang sesuai surat persetujuan maka wajib untuk segera dipindahkan lagi ke Nusakambangan,” Jelasnya.
Dijelaskannya I Putu Murdiana terkait hal ini akan terus berkomunikasi dan mengingatkan pihak BNN segera menindaklanjuti pengembalian Saleh ke Nusakambangan sesuai ketentuan yang berlaku setelah proses hukum Saleh selesai dengan vonis 7 tahun kurungan.
“Kita akan mengingatkan kembali kepada teman-teman di BNN untuk segera mengembalikan Saleh dan itu sudah menjadi kewajiban setelah proses hukumnya selesai,”tandasnya.
Sementara itu Kalapas Palangka Raya, Hisam Wibowo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan usulan ke Kanwil Ditjenpas Kalteng, setelah itu tergantung BNN yang akan mengembalikan ke Nusakambangan.
“Setelah itu tergantung BNN akan mengambil di kita untuk dikembalikan ke Nusakambangan kapan mas, karena status saleh adalah BNN yang ngebon,” tegasnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Ririen Binti


