Pos Terpadu Anti Narkoba Ditargetkan Berdiri di Ponton Januari 2026
PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Keberadaan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang terbilang masih baru di Kalimantan Tengah, telah menunjukkan kiprah nyata dalam memerangi peredaran narkoba. Sejak dideklarasikan pada 18 Oktober 2025, organisasi ini aktif melakukan berbagai langkah strategis guna menekan peredaran barang haram yang dinilai telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Dayak dan warga Kalimantan Tengah secara umum.
Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, menyampaikan bahwa perjuangan GDAN dilandasi oleh keprihatinan mendalam terhadap dampak narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Hal tersebut disampaikannya dalam rilis akhir tahun kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
“Walaupun kehadiran GDAN baru beberapa bulan, namun dengan pertolongan kuasa Tuhan, kami bersama seluruh masyarakat Kalimantan Tengah akan terus berjuang memerangi narkoba, yang keberadaannya sudah sangat menghancurkan berbagai sisi kehidupan manusia,” tegas Ririen Binti.
Ririen menambahkan, GDAN berkomitmen menggerakkan sebanyak mungkin elemen masyarakat, baik masyarakat Dayak maupun masyarakat lainnya di Bumi Tambun Bungai, untuk bersatu melawan para pengendali, bandar, pengedar, hingga kurir narkoba. Sebagai bentuk aksi nyata, GDAN bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, BNNP Kalteng, serta aparat Kepolisian dan TNI, menginisiasi pendirian pos terpadu anti narkoba di kawasan Kampung Ponton.
“Dengan pertolongan Tuhan serta dukungan pemerintah dan masyarakat Kalimantan Tengah, kami mengharapkan pos terpadu untuk memerangi narkoba di Kampung Ponton dapat berdiri pada Januari 2026,” ujar Ririen optimistis.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan GDAN sepanjang tahun 2025. Di antaranya, saat deklarasi GDAN mengeluarkan delapan poin sikap yang mengharamkan narkoba serta menuntut sanksi adat hingga pengusiran terhadap bandar besar narkoba yang berulang kali merusak masyarakat Kalteng.
Selain itu, GDAN juga dua kali menyampaikan pendapat di muka umum terkait kasus terdakwa Saleh, yang disebut sebagai gembong narkoba di kawasan Ponton. Dalam aksi tersebut, GDAN mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya agar berani menjatuhkan vonis maksimal hingga 20 tahun penjara.
GDAN juga aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba bersama BNNP, Polri, dan TNI, serta menggelar audiensi dengan Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, hingga jajaran Ditresnarkoba.
Tidak hanya itu, GDAN turut merespons komitmen Kapolda Kalteng dalam menindak tegas oknum aparat yang terlibat narkoba dengan melaporkan dugaan keterlibatan anggota polisi ke Bidpropam Polda Kalteng. Bahkan, belasan pengurus dan anggota GDAN sempat mendatangi langsung lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba untuk mengingatkan agar aktivitas tersebut dihentikan.
Menutup rilisnya, Ari Yunus Hendrawan mengungkapkan adanya dugaan kegagalan serius dalam sistem peradilan, terkait kasus residivis narkoba yang diduga memalsukan identitas. Ia mencontohkan kasus terdakwa yang pada 2024 divonis sembilan tahun penjara, namun saat kembali tertangkap pada 2025 menggunakan identitas berbeda dan justru mendapat vonis lebih ringan.
“Ini kami duga sebagai kegagalan fatal sistem peradilan. Data menunjukkan belum adanya standar pemidanaan yang jelas, karena semakin banyak barang bukti narkoba, belum tentu terdakwa dihukum lebih berat,” tegas Ari.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


