KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kaleidoskop GDAN Dalam Menekan Peredaran Narkoba di Kalteng Sepanjang 2025
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPalangka Raya

Kaleidoskop GDAN Dalam Menekan Peredaran Narkoba di Kalteng Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 16:54
Bagikan
4 Min Read
GDAN, bersama BNNP dan Aparat Kepolisian - TNI, serta BATAMAD melakukan sosialisasi bahaya narkoba di Ponton
Bagikan

Pos Terpadu Anti Narkoba Ditargetkan Berdiri di Ponton Januari 2026

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Keberadaan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang terbilang masih baru di Kalimantan Tengah, telah menunjukkan kiprah nyata dalam memerangi peredaran narkoba. Sejak dideklarasikan pada 18 Oktober 2025, organisasi ini aktif melakukan berbagai langkah strategis guna menekan peredaran barang haram yang dinilai telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Dayak dan warga Kalimantan Tengah secara umum.

Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, menyampaikan bahwa perjuangan GDAN dilandasi oleh keprihatinan mendalam terhadap dampak narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Hal tersebut disampaikannya dalam rilis akhir tahun kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

“Walaupun kehadiran GDAN baru beberapa bulan, namun dengan pertolongan kuasa Tuhan, kami bersama seluruh masyarakat Kalimantan Tengah akan terus berjuang memerangi narkoba, yang keberadaannya sudah sangat menghancurkan berbagai sisi kehidupan manusia,” tegas Ririen Binti.

Ririen menambahkan, GDAN berkomitmen menggerakkan sebanyak mungkin elemen masyarakat, baik masyarakat Dayak maupun masyarakat lainnya di Bumi Tambun Bungai, untuk bersatu melawan para pengendali, bandar, pengedar, hingga kurir narkoba. Sebagai bentuk aksi nyata, GDAN bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, BNNP Kalteng, serta aparat Kepolisian dan TNI, menginisiasi pendirian pos terpadu anti narkoba di kawasan Kampung Ponton.

“Dengan pertolongan Tuhan serta dukungan pemerintah dan masyarakat Kalimantan Tengah, kami mengharapkan pos terpadu untuk memerangi narkoba di Kampung Ponton dapat berdiri pada Januari 2026,” ujar Ririen optimistis.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan GDAN sepanjang tahun 2025. Di antaranya, saat deklarasi GDAN mengeluarkan delapan poin sikap yang mengharamkan narkoba serta menuntut sanksi adat hingga pengusiran terhadap bandar besar narkoba yang berulang kali merusak masyarakat Kalteng.

Selain itu, GDAN juga dua kali menyampaikan pendapat di muka umum terkait kasus terdakwa Saleh, yang disebut sebagai gembong narkoba di kawasan Ponton. Dalam aksi tersebut, GDAN mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya agar berani menjatuhkan vonis maksimal hingga 20 tahun penjara.

GDAN juga aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba bersama BNNP, Polri, dan TNI, serta menggelar audiensi dengan Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, hingga jajaran Ditresnarkoba.

Tidak hanya itu, GDAN turut merespons komitmen Kapolda Kalteng dalam menindak tegas oknum aparat yang terlibat narkoba dengan melaporkan dugaan keterlibatan anggota polisi ke Bidpropam Polda Kalteng. Bahkan, belasan pengurus dan anggota GDAN sempat mendatangi langsung lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba untuk mengingatkan agar aktivitas tersebut dihentikan.

Menutup rilisnya, Ari Yunus Hendrawan mengungkapkan adanya dugaan kegagalan serius dalam sistem peradilan, terkait kasus residivis narkoba yang diduga memalsukan identitas. Ia mencontohkan kasus terdakwa yang pada 2024 divonis sembilan tahun penjara, namun saat kembali tertangkap pada 2025 menggunakan identitas berbeda dan justru mendapat vonis lebih ringan.

“Ini kami duga sebagai kegagalan fatal sistem peradilan. Data menunjukkan belum adanya standar pemidanaan yang jelas, karena semakin banyak barang bukti narkoba, belum tentu terdakwa dihukum lebih berat,” tegas Ari.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK AriYunusHendrawan, BNNKALTENG, BNNPalangkaRaya, BNNRI, BNNSampit, GDAN, poldakalteng, SadagoriHenochBinti
Editor Katakata Selasa, 30 Desember 2025 16:54
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Sampit Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Binaan dan Masyarakat
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 7 Agustus 2026 18:30
Karutan Palangka Raya : Perkuat Sportivitas dan Kebersamaan Melalui Pekan Olahraga Sambut HUT ke 81 RI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 7 Agustus 2026 18:25
Gubernur Kalteng Dorong GP Ansor Perkuat Rantai Pasok dan Ekonomi Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 7 Agustus 2026 09:37
Anggota DPRD Kapuas Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Jumat, 7 Agustus 2026 06:03
Legislator DPRD Kapuas Pertanyakan PLN Yang Masih Melakukan Pemadaman Listrik Bergilir
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Jumat, 7 Agustus 2026 06:01

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 18:57
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Vonis Nihil dari Tuntutan Pidana Mati, Rinmaniah Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 29 Juli 2026 12:49
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum TY Laporkan Dugaan Penahanan Dokumen Tanah Warisan oleh Kades ke Polda Kalteng

Sabtu, 25 Juli 2026 13:33
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?