PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses Pemilihan Umum yang sudah didepan mata akan digelar di Indonesia termasuk Palangka Raya. Bawaslu Kota Palangka Raya bersama pihak terkait seperti Satpol PP dan lainnya menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di beberapa wilayah, Selasa (14/11/2023).
Pada hari pertama pihaknya berhasil menertibkan 198 APS. Dimana Kecamatan Pahandut sebanyak 80 APS, Kecamatan Jekan Raya sebanyak 76 APS belum termasuk Menteng dan Kecamatan Sebangau 42 APS. Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati.
“Hari ini kami menertibkan 198 APS dari tiga kecamatan yang ada di Palangka Raya,” Kata Endrawati.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Kota Palangka Raya sesuai dengan Pasal 101 dan 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal ini diatur ulang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“ Jadi yang akan ditertibakan Alat Peraga Sosialisasi yang mengandung unsur kampanye di Palangka Raya serta menjaga transparansi dan keadilan dalam proses Pemilihan Umum,” ucapnya.
Penertiban ini sejalan dengan upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk peserta pemilihan, mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar demokrasi di Palangka Raya bisa berjalan dengan lancar.
“Dengan langkah ini diharapkan tercipta lingkungan yang kondusif dan adil menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum mendatang di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Endrawati juga menuturkan akan terus melakukan penertiban APS hinga waktu yang sudah ditentukan. “Sampai waktu yang sudah ditentukan,” tutupnya. (ard/red)