Wendy: Rencana aksi demo diduga titipan pihak tertentu, untuk mematikan perekonomian masyarakat
KUALA KURUN, katakata.co.id – Beredarnya surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres Gunung mas, terkait pembukaan segel penutupan operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Berkala Maju Bersama (BMB) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas serta belum tereasliasinya 20 % Plasma oleh PT BMB, ditanggapi serius seorang tokoh muda Dayak, Wendy S. Loetan.
Kepada Wartawan, Jumat Siang ( 4 Agustus 2023 ) Wendy yang merupakan salah satu ketua Ormas Dayak, mengatakan, apabila aksi demo tetap mereka lakukan maka kemungkinan akan ada aksi demo tandingan dari masyarakat Petani Pekebun yang menggantungkan sumber ekonominya dari kegiatan PMKS PT BMB.
“ Masyarakat dari beberapa desa di wilayah Kec Manuhing dan sekitarnya sangat merasakan manfaat positif ketika aktivitas PMKS PT BMB kembali berjalan, setelah oprasional pabrik kembali dibuka, Warga Masyarakat menyambut baik kebijakan Bupati Gunung Mas, sebagai bentuk kepedulian terhadap berputarnya perekonomian masyarakat sekitar, yang terdiri Petani Pekebun, pedagang, Warga pengelola jasa angkutan menyambut baik langkah bupati Gunung Mas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Gunung Mas melakukan penutupan Pabrik PT BMB adalah bersifat sementara, setelah Pihak Perusahaan dapat memenuhi beberapa aturan menata kembali penanganan limbah, dan hal hal teknis lainya, tentunya Operasional Pabrik dapat kembali berjalan apabila ketentuan tersebut dapat dipatuhi dengan baik.
” Mengenai aturan perizinan saat ini telah berproses di Kementerian KLHK ” tegas Wendy.
Sementara itu, perwakilan Manajemen PT BMB melalui rilisnya, menjelaskan, terkait plasma 20 persen , mengutip hasil pertemuan / rapat dengan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Gunung Mas, dan pengurus Koperasi Dayak Hakapat, dan perwakilan Manajemen PT BMB, menghasilkan keputusan:
1. Peta kebun plasma sudah disepakati bersama, dengan luas 1.432, 67 Hektare
2. PT BMB akan membayar hasil kebun plasma seluas 1.432, 67 Hektare, setelah keluarnya surat keputusan Bupati Gunung Mas, tentang penetapan peserta kebun plasma.
Jadi artinya, PT BMB sudah mengikuti segala ketentuan melaksanakan tanggung jawab untuk realisasikan Plasma 20 persen,
yang saat ini proses selanjutnya tinggal menunggu surat keputusan Bupati Gunung Mas, untuk memenuhi hak-hak Masyarakat sekitar.
Dihubungi terpisah, salah seorang Karyawan PT BMB yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, pihaknya tidak akan diam apabila ada oknum-oknum tertentu yang mengganggu mata pencaharian mereka, karena selama ini , kehidupan mereka sangat bergantung dengan PT BMB. (tim/red)