Menyikapi pemberitaan yang dimuat di media online katakata.co.id, dengan judul: Diduga Hajar Tetangga, Korban Lapor Polisi” (14 Januari 2026) dan Penyidik Polresta Palangka Raya Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Tetangga” (10 Maret 2026), Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi dari kuasa hukum YS, dengan penyampaian fakta sebagai berikut menurut kuasa hukum :
1. Kami membantah keras narasi yang menyebutkan Sdr. YS adalah sosok temperamental yang sering memaki atau mengancam pembunuhan. Sdr. YS adalah seorang Pendeta yang senantiasa menjaga akhlak dan tutur kata. Tuduhan adanya ancaman pembunuhan adalah fitnah yang tidak berdasar dan bertolak belakang dengan karakter asli klien kami.
2. Perusakan Properti dan Pelanggaran Batas Tanah (Pemicu) Peristiwa ini tidak terjadi tanpa alasan. Pemicu utamanya adalah renovasi rumah pelapor yang dilakukan secara serampangan hingga melewati batas tanah klien kami dan menyebabkan banyak kerusakan pada bangunan rumah klien kami. Klien kami telah berulang kali menegur secara baik-baik namun tidak pernah dihiraukan oleh pelapor maupun pekerjanya.
3. Adanya Provokasi dan Aksi Spontan (Kronologi) Pemukulan yang terjadi pada 9 Januari 2026 merupakan reaksi spontan akibat provokasi. Saat klien kami menegur pekerja bangunan secara baik-baik, pelapor justru datang dengan nada marah dan menantang klien kami secara verbal. Dalam kondisi tertekan karena rumahnya dirusak dan kemudian ditantang, klien kami terprovokasi sehingga terjadi tindakan spontan tersebut.
4. Kami menyanggah klaim luka serius atau gangguan kesehatan permanen yang disebutkan. Berdasarkan fakta di lapangan, pelapor dari saat kejadian pemukulan tersebut hingga saat ini dalam keadaan sehat dan bisa beraktivitas normal.
5. Klien Kami juga telah beberapa kali menunjukkan itikad baik dengan mengupayakan jalan damai, namun pihak pelapor selalu menutup diri dan menolak upaya kekeluargaan tersebut.
Redaksi katakata.co.id


