PALANGKA RAYA, katakata.co.id – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penetapan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2025–2029.
Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar dan dihariri Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, unsur Forkopimda, jajaran OPD, serta tamu undangan di ruang utama DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (29/8/2025).
Dalam peripurna tersebut, DPRD menetapkan keputusan pimpinan DPRD Kota Palangka Raya nomor 188.4.43/1/D-DPRD/2025 sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur yang tertuang dalam keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/322/2025.
Dengan penetapan ini, Raperda RPJMD Kota Palangka Raya 2025–2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai pedoman pembangunan daerah lima tahun mendatang.
Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menegaskan bahwa seluruh catatan koreksi dari gubernur sudah ditindaklanjuti dengan penyesuaian sesuai aturan yang lebih tinggi.
“Koreksi-koreksi itu sifatnya normatif. Kita sudah lakukan penyelarasan dan perbaikan. Selanjutnya rancangan RPJMD ini akan kita ajukan kembali untuk memperoleh nomor register dari provinsi, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.
Arbert menambahkan, RPJMD 2025–2029 pada prinsipnya telah final dan siap dijalankan, hanya menunggu proses administrasi berupa penomoran register dari Pemprov Kalteng.
“Target kita, setelah Perda hari ini ditetapkan, sebenarnya sudah bisa dikatakan running. Namun masih ada tahapan untuk memperoleh penomoran register. Saya kira tidak ada masalah karena evaluasi sudah clear, tinggal proses administrasi saja. Jadi RPJMD ini boleh dikatakan sudah bisa dijalani,” ujarnya.
Dengan pengesahan ini, DPRD bersama Pemko Palangka Raya optimis RPJMD 2025–2029 dapat segera menjadi landasan hukum dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah demi kemajuan Kota Palangka Raya lima tahun ke depan. (dri/red)


