PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) yang terus memperluas pemasangan alat perekam transaksi pajak atau tapping box di rumah makan, restoran, dan kafe.
Hap menilai, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemungutan pajak restoran.
“Kami melihat pemasangan tapping box ini sebagai langkah positif. Sistem ini dapat menekan potensi kebocoran pajak dan memastikan penerimaan daerah tercatat secara akurat,” ucapnya, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, penggunaan perangkat perekam transaksi berbasis digital mampu menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil dan terbuka, karena seluruh transaksi terekam otomatis tanpa bergantung pada perhitungan manual pelaku usaha.
“Pajak restoran sebesar 10 persen itu pada dasarnya berasal dari konsumen dan dititipkan kepada pengusaha untuk disetorkan ke daerah. Dengan sistem digital, semua tercatat jelas dan transparan, sehingga tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.
Ia meminta Pemko tidak hanya fokus pada pemasangan alat, tetapi juga mengedepankan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik.
“Sosialisasi dan pelatihan sangat penting, terutama terkait pengoperasian alat. Jika pelaku usaha paham, maka kebijakan ini akan berjalan lebih optimal dan minim penolakan,” tuturnya.
Hap juga menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program tapping box agar benar-benar berdampak pada peningkatan PAD.
“Kami akan terus memantau implementasinya. Harapannya, peningkatan PAD ini nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


