PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang berisi kebijakan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Langkah efisiensi anggaran ini dinilai sebagai salah satu upaya dari pemerintah pusat untuk memastikan alokasi dana yang lebih optimal bagi kebutuhan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan seluruh kebijakan tersebut.
“Sudah menjadi keputusan Presiden, nah itu kita tidak bisa melakukan hal-hal yang di luar itu, ya kita laksanakan. Berarti itu yang terbaik untuk masyarakat kita,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).
Sudarto menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh kebijakan pemotongan anggaran perjalanan dinas tersebut dan siap menyesuaikan penggunaan anggaran sesuai aturan yang telah ditetapkan serta memastikan prosesnya berjalan lancar.
“Nah kita siap, kita laksanakan, kita backup. Karena bagaimanapun, efisiensi anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi kita harus mendukung penuh,” tutupnya. (pri/red)


