KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai serta pembentukan dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Selasa (1/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Pj Sekda Usis I Sangkai, anggota DPRD, dan sejumlah pejabat perangkat daerah (SOPD).
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Lisna Mariatun, menyampaikan bahwa Raperda ini disetujui dengan beberapa catatan dan perbaikan substansi pada pasal-pasal tertentu.
“Dengan beberapa catatan dan perbaikan substansi atau materi, muatan pada pasal-pasal sebagaimana daftar terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara pembahasan,” ujar Lisna, yang juga merupakan legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lisna menambahkan, setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemekaran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Dalam hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik, pendekatan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah, dan mendorong pembangunan yang lebih merata,” tegasnya.
Pemekaran Kecamatan Mantangai yang memiliki wilayah sangat luas dinilai penting untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya dipandang sebagai langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat desa yang selama ini berada jauh dari pusat pemerintahan kecamatan.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


