KUALA KURUN,katakata.co.id – DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Gunung Mas, Senin (6/7/2026).
Tiga raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, mengapresiasi kelancaran jalannya rapat paripurna yang menghasilkan kesepakatan terhadap ketiga raperda tersebut.
“Kami bersyukur kegiatan rapat paripurna hari ini berjalan dengan lancar dan tertib,” ujar Binartha.
Ia menjelaskan, agenda rapat juga mencakup penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas.
Selain itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas turut menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, Iceu Purnamasari, mengatakan pembahasan bersama pihak eksekutif dan seluruh pihak terkait telah menghasilkan kesepakatan untuk menetapkan kedua raperda tersebut menjadi perda, dengan sejumlah revisi dan catatan.
“Kemudian terhadap raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga kami setujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2026 dengan beberapa catatan,” kata Iceu.
Ia menambahkan, Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif juga telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2026 setelah melalui pembahasan bersama dan disertai beberapa revisi serta catatan yang menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


