PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan pemasangan spanduk imbauan bayar retribusi daerah di kawasan Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan langkah ini bertujuan untuk mengingatkan para pelaku usaha yang masih menunggak kewajiban mereka.
“Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan agar mereka bisa segera melunasi tungakan retribusi daerah,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Rizal menegaskan, pihaknya terus berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam waktu dekat kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha dan ditempat wajib retribusi daerah lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya DPKUKMP Kota Palangka Raya juga melakukan pemasangan spanduk bayar retribusi kepada pelaku usaha kuliner di kawasan Taman Tunggal Sangomang Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya. (pri/red)


