KASONGAN, katakata.co.id – Pemkab Katingan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat, bekerjasama dengan Kodim 1019. Kerja sama dimaksud, menjalankan program Upaya Khusus (Upsus) optimalisasi lahan rawa di wilayah Kecamatan Katingan Kuala, dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional 2024.
Kepala DKPP Katingan Mozard D Staing, usai Penandatangan naskah Memorandum of Understanding (MoU), di Aula Makodim 1019/Katingan, Kamis (27/6/2024), mengatakan, kriteria lokasi kegiatan merupakan lahan eksisting pertanian yang berada pada tipologi lahan rawa, baik rawa pasang surut maupun rawa lebak.
Dijelaskan, Upsus diutamakan lahan yang memiliki Indeks Pertanaman atau produktivitas rendah, dan/atau dapat ditingkatkan (IP<200). Kemudian tersedianya sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk budidaya pertanian di lahan rawa, status lahan clear and clean, tidak masuk kawasan hutan, kawasan HGU, moratorium pengembangan lahan gambut, dan tidak dalam sengketa.
Selanjutnya, lokasi tidak sedang atau direncanakan dalam tahun yang sama melaksanakan atau menerima kegiatan sejenis dari Pemda maupun Pemerintah Pusat, yang dinyatakan Dinas/Satker kabupaten dan kota, serta lokasi dilengkapi dengan polygon SHP sesuai dengan luasan lahan yang akan dilaksanakan kegiatan.
Selain itu, lokasi masih dapat dikelola untuk kegiatan budidaya pertanian melalui kegiatan optimasi lahan dan bukan areal yang membutuhkan pembukaan lahan (land clearing). “Lokasi terpilih adalah lokasi yang telah dimuat dalam dokumen Survei Investigasi Desain Optimasi Lahan, dalam hal dokumen SID yang dibuat sebelum 2024, supaya dilakukan reviu untuk penyesuaian RAB,” imbuhnya.
Mozard D Staing, menambahkan, lokasi pelaksanaan kontruksi Upsus optimasi lahan rawa Kecamatan Katingan Kuala ada sembilan desa, yaitu Desa Subur Indah, Bumi Subur, Jaya Makmur, Makmur Utama, Bangun Jaya, Singam Raya, Kampung Tengah, Kampung Keramat, dan Selat Baning. Luas lahan sebesar 4.383.5, pekerjaan rehabilitasi saluran tersier. Pelaksanaan kontruksi Upsus Opla Rawa TA. 2024 Kodim 1019 Katingan, target alokasi revisi (ha) berjumlah 4.842.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Katingan Eka Suryadilaga, mengingatkan agar dalam pelaksanaan program tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
“Saya ingin mewanti-wanti dan jangan lupa, mekanisme pengecekan barang dan jasa,” tutup Eka Suryadilaga. (rul/red)


