PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Laju kehilangan hutan di Kalimantan Tengah dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan serius berbagai pihak. Data dari Global Forest Watch mencatat, sepanjang periode 2020 hingga 2024, luas hutan yang hilang mencapai sekitar 479 ribu hektare.
Kondisi ini mendapat perhatian dari Save Our Borneo (SOB), yang menilai tekanan terhadap lingkungan, khususnya di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, semakin meningkat. Dalam konferensi pers memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, SOB memaparkan sejumlah temuan lapangan yang dinilai mengkhawatirkan.
Direktur SOB, M. Habibi, menyebut DAS Kapuas merupakan wilayah penting yang seharusnya menjadi prioritas pemulihan ekosistem, terlebih kawasan ini pernah terdampak proyek Pengembangan Lahan Gambut 1995–1997.
“DAS Kapuas terancam mengalami dampak ekologis akibat perubahan tutupan lahan yang masif,” ujarnya.
Menurut SOB, aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi salah satu faktor utama tekanan tersebut. Dua perusahaan yang disorot adalah PT Industrial Forest Plantation dan PT Bumi Hijau Prima, yang memiliki konsesi luas di kawasan tersebut. Dari total area konsesi, tercatat puluhan ribu hektare telah mengalami deforestasi.
PT Industrial Forest Plantation disebut menyumbang deforestasi terbesar dengan pembukaan hutan untuk penanaman akasia, sementara PT Bumi Hijau Prima mengembangkan tanaman sengon dan balsa. SOB menilai praktik ini berpotensi menghilangkan fungsi penting hutan sebagai penyerap karbon sekaligus habitat satwa.
“Pembukaan hutan alam untuk tanaman monokultur telah mengurangi fungsi kawasan sebagai carbon sink dan mengancam keanekaragaman hayati,” kata Habibi.
Temuan ini dinilai bertolak belakang dengan target pemerintah melalui kebijakan FOLU Net Sink 2030, yang menargetkan sektor kehutanan menjadi penyerap bersih emisi karbon. Di Kalimantan Tengah, kebijakan tersebut diterjemahkan dalam rencana kerja daerah, termasuk perlindungan kawasan konservasi.
Namun di lapangan, SOB menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di area yang seharusnya masuk zona perlindungan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi implementasi kebijakan tersebut.
Selain itu, tim SOB juga mencatat adanya fragmentasi habitat satwa. Salah satunya terlihat dari kemunculan owa-owa di kawasan yang telah terpecah akibat pembangunan jalan dan pembukaan lahan.
SOB menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan dan praktik di lapangan. “Ketika satu sisi menargetkan penyerapan karbon, namun di sisi lain pembukaan hutan terus terjadi, maka ini menjadi paradoks,” tegas Habibi.
Melalui laporannya, SOB mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat pengawasan serta mengevaluasi izin usaha kehutanan di kawasan rawan seperti DAS Kapuas. Selain itu, perusahaan diminta menghentikan pembukaan hutan alam, khususnya di wilayah dengan nilai konservasi tinggi, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan lingkungan.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi


