BUNTOK, katakata.co.id – Bina Jasa Konstruksi (Bikon) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan melakukan pengawasan secara persuasif kepada pelaksana jasa konstruksi di Kabupaten Barsel.
“Sesuai Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023, kita akan melakukan pengawasan kepada pihak pelaksana jasa konstruksi yang ada di Barsel sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Jasa konstruksi Dinas PUPR Barsel, Hawinu ST di Buntok, Jumat (24/3/2023).
Pengawasan yang akan dilakukan sesuai kewenangan Dinas PUPR melalui Bikon adalah tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
“Jadi ketiga tertib konstruksi ini akan kita awasi penuh sesuai dengan aturan dan kewenangan yang diberikan agar jasa konstruksi yang ada akan lebih baik lagi hasil ke depannya,” ujar Hawinu.
Lebih lanjut Hawinu menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa perizinan konstruksi tidak lagi diurus di Dinas PUPR namun langsung di Dinas PMPTSP. Namun, karena perizinan ini perlu untuk diawasi makanya terbit Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 untuk payung hukum pengawasannya.
“Yang mana ini menjadi kewenangan kita dari Bikon, untuk melakukan pengawasan terhadap perizinan pelaksana jasa konstruksi ini, yang mana rencananya kita akan membuat standar operating prosedur terhadap SOP-nya terkait dalam peraturan ini,” beber Hawinu.
Ke depan, tambahnya, Dinas PUPR akan melakukan sosialisasi terkait pengawasan ini kepada para kontraktor serta rekanan konsultan sebagai pengguna jasa konstruksi yang ada di Barsel. (red)