Nurhalina: Saat pleno tingkat pimpinan sempat ada perbedaan pendapat.
PALANGKA RAYA, Katakata.co.id – Setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah terlapor, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, menghentikan laporan dugaan pelanggaran pilkada yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat di Provinsi Kalteng.
Kepada Wartawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, Kamis (9/10/2024) mengatakan, penghentian ditetapkan setelah pihaknya melakukan rapat pleno di Bawaslu pada Rabu malam.
Nurhalina menambahkan, keputusan ini dilaksanakan berjenjang dari tahap pembahasan di Gakkumdu bersama Kepolisian dan Kejaksaan, dan keputusan untuk menghentikan laporan ini diambil dengan alasan kurang validnya bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor.
“walaupun dalam proses pleno tingkat pimpinan sempat ada perbedaan pendapat, namun hasil akhirnya diputuskan untuk dihentikan karena kurang validnya data ataupun bukti laporan“ tegas Nurhalina.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Sukarlan, yang didampingi kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, mendatangi Kantor Bawaslu Kalteng untuk melaporkan dugaan pelanggaran pilkada Kalteng.
Laporan tersebut, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan program, serta ketidaknetralan ASN maupun pejabat lainnya yang diduga menguntungkan salah satu calon kepala daerah. (red)