KUALA PEMBUANG, katakata.co.id – Seluruh kepala desa (Kades) maupun Pj Kades di wilayah Kabupaten, beserta perangkat desa maupun BPD diingatkan tidak terlibat politik praktis pada Pemilihan Umum (pemilu) 2024 mendatang.
Sebagaimana dikatakan Anggota DPRD Seruyan Harsandi, sesuai aturan tidak diperbolehkan apabila kepala desa, PJ kades, perangkat desa maupun BPD terlibat dalam politik. Larangan tersebut tertuang dalam regulasi termasuk sanksi-sanksinya.
Harsandi mengatakan, mengingat memasuki tahapan tahun politik diharapkan agar para kades, perangkat desa dan BPD di Kabupaten Seruyan agar tetap bersikap netral, tanpa memihak para calon yang akan maju dalam Pemilu.
“Hati-hati tidak boleh, bisa terkena hukuman apabila Pj juga ikut berpolitik. Karena Pj Kades, BPD harus netral, bila melanggar akan di hukum satu tahun jadi jangan coba-coba” ingat dia.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga menyinggung soal pemilihan kepala desa (Pilkades) di wilayah kabupaten Seruyan. Dimana bisa dilaksanakan tahun ini, mengingat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades sudah terlambat. (tung/red)