PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan meminta Pemerintah Kota (Pemko) untuk menertibkan penjualan minuman keras (Miras) ilegal yang marak terjadi.
Ia menyoroti penjualan miras keliling yang bebas beroperasi di berbagai acara masyarakat, seperti pesta pernikahan selain meresahkan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Perda telah mengatur penjualan miras hanya di toko yang telah memiliki izin resmi, penjualan miras di luar ketentuan tersebut merupakan pelanggaran dan harus ditindak tegas.
“Penjualan minuman beralkohol diatur dalam Perda. Hanya toko berizin yang boleh menjual, baik untuk dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang. Pelanggaran harus ditindak tegas,” tegasnya, Jumat (21/3/2025).
Hatir mengingatkan, peredaran miras ilegal berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat terutama dalam hal ketertiban dan keamanan.
“Minuman keras, jika tidak diatur, dapat mengganggu ketertiban umum. Perda sudah jelas mengatur penggolongannya,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong Satpol PP untuk aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penjual miras ilegal.
“Kami minta Satpol PP harus bertindak tegas, dan masyarakat harus menaati Perda demi ketertiban bersama,” tutupnya. (pri/red)


