PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Sutik, menyoroti keberadaan aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun kegiatan pertambangan emas di wilayah tersebut yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Di wilayah Mentaya Hulu belum ada yang resmi, semua masih ilegal. Kalau tambang rakyat yang sudah punya izin itu adanya di Parenggean,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Sutik mendorong masyarakat untuk menempuh jalur legal dengan mengurus perizinan tambang rakyat, agar aktivitas penambangan tidak terus dibayangi razia aparat penegak hukum.
“Lebih baik masyarakat mengurus izin, seperti yang dilakukan di Parenggean. Kalau sudah resmi, mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa harus dikejar-kejar,” jelasnya.
Ia juga menyatakan, belum memiliki informasi mendalam terkait dugaan adanya pihak yang membekingi tambang ilegal di Mentaya Hulu, namun segala bentuk pertambangan yang dilakukan tanpa izin tetap tidak dibenarkan secara hukum.
“Kalau soal pembeking, saya belum tahu pasti. Tapi kalau memang tidak ada izin, ya tetap tidak boleh. Pemerintah juga punya program yang kuat soal penertiban tambang, dan masyarakat harus sadar hukum,” tegasnya.
Sutik berharap pemerintah daerah dan aparat terkait lebih aktif dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada masyarakat agar penambangan rakyat dapat dilakukan secara legal dan bertanggung jawab. (pri/red)


