KUALA PEMBUANG, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Seruyan masih menunggu kepastian bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Kamis (8/10/2026), bantuan yang diterima daerah tersebut baru berupa sarana dan prasarana untuk menunjang operasional pemadaman di lapangan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seruyan, Agus Supriadi, mengatakan daerahnya belum menerima bantuan dana dari pemerintah pusat, meskipun status penanganan karhutla telah ditingkatkan dari siaga menjadi tanggap darurat sejak 15 September 2026.
“Sapras ini aja dapat, sementara bantuan anggaran tidak ada,” ujar Agus saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan penanganan karhutla. Anggaran yang tersedia sebelumnya hanya mencukupi kebutuhan operasional selama sekitar 2,5 bulan, sedangkan kepastian dukungan untuk periode berikutnya belum diperoleh.
“Sudah habis, karena kita anggaran hanya cukup 2,5 bulan. Untuk satu bulan selanjutnya ini belum ada kejelasan anggaran yang bisa dibantu pusat,” tegasnya.
Menurut Agus, Pemkab Seruyan telah berupaya mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat. Proposal yang ditandatangani bupati telah disampaikan saat kunjungan Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Palangka Raya beberapa waktu lalu.
Agus menambahkan, komunikasi langsung dengan kedua pejabat tersebut juga telah dilakukan untuk menyampaikan kebutuhan dukungan anggaran bagi penanganan karhutla di Seruyan. Namun, hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu tindak lanjut atas permohonan tersebut.
Di tengah status tanggap darurat, kepastian dukungan pendanaan menjadi salah satu kebutuhan penting untuk menjaga keberlanjutan operasi penanganan karhutla. Pemkab Seruyan berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan bantuan agar upaya pemadaman dan penanggulangan kebakaran dapat terus berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
Penulis/Editor : Ardi


