SAMPIT,Katakata.co.id- Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, lakukan pendampingan diversi terhadap klien anak di Kejaksaan Negeri Kotim untuk a.n. A yang diduga melakukan tindak pencurian perkebunan dengan agenda yaitu pelaksanaan Diversi tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (03/11/2025).
Kegiatan pendampingan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Sampit tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pemanggilan yang di kirim oleh Kejaksaan Negeri Kotim.
PK Bapas Sampit menyampaikan pertimbangan dan saran terkait kasus ABH saat berlangsungnya Diversi guna memberikan rekomendasi terbaik bagi Anak.
“Pelaksanaan diversi berhasil dengan kesepakatan damai antara pihak Korban dengan ABH tanpa permintaan apapun dari pihak korban karena dinilai sudah terdapat efek jera dalam penanganan ABH dalam proses penyidikan di Kepolisian,” Jelasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


