KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: “80 HARI MENJELANG PELANTIKAN PRABOWO-GIBRAN“
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

ArtikelKalimantan TengahNasionalOpini

“80 HARI MENJELANG PELANTIKAN PRABOWO-GIBRAN“

Sabtu, 3 Agustus 2024
Bagikan
5 Min Read
Sadagori H Binti (Ririen Binti). (foto: dok)
Bagikan

SAYA MEMILIH GAMA, NAMUN MENGHORMATI KEMENANGAN PRABOWO-GIBRAN

Selaku Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Wartawan dan menjunjung tinggi demokrasi, saya sudah melaksanakan hak dan kewajiban saya untuk menyumbangkan suara dalam Pemilu tahun 2024.

Untuk Presiden serta wakil Presiden, saya menjatuhkan pilihan dengan memilih pasangan Ganjar-Mahfud.

Namun Ketika Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih suara terbanyak dan akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, pada tanggal 20 Oktober 2024. Saya sangat menghormati kemenangan mereka dan siap mendukung jalannya pemerintahan sesuai profesi dan keberadaan saya.

Namun Izinkan saya, sedikit menengok ke belakang dan menyampaikan isi hati dan sikap, Ketika Mahkamah Konstitusi diduga “memuluskan jalan“, agar Gibran yang notabene anak Presiden Joko Widodo bisa memenuhi syarat untuk menjadi Calon Wakil Presiden.

Dengan Mengutip berbagai sumber dan menyimpulkannya, “putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden di republik ini, tidak lagi bergantung pada bilangan minimal usia 40 tahun, tetapi memiliki pengalaman empirik, pernah atau sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah, diduga menjadi keputusan yang berbau kepentingan kelompok“.

Karena yang menjadi ketua Mahkamah Konstitusi dan ikut menangani gugatan tersebut adalah Anwar Usman, yang nota bene adalah Pamannya Gibran (istri Anwar Usman, adik kandung Joko Widodo, Presiden RI, yang juga ayahnya Gibran), sehingga putusan tersebut disoal oleh banyak kalangan dan diduga melanggar etika.

Mengutip berbagai sumber :

Serupa dengan hakim MA, pada dasarnya hakim MK dalam menangani suatu perkara juga harus menghindari adanya konflik kepentingan keluarga. Hal ini terdapat di beberapa prinsip yang diatur dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagai berikut:

  1. Prinsip Ketakberpihakan

Ketakberpihakan merupakan prinsip yang melekat dalam hakikat fungsi hakim konstitusi sebagai pihak yang diharapkan memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan ke Mahkamah. Ketakberpihakan mencakup sikap netral, disertai penghayatan yang mendalam akan pentingnya keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara (hal. 7).

Salah satu penerapan prinsip ketakberpihakan adalah hakim konstitusi (kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk melakukan persidangan) harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini (hal. 8):

  1. Hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak; dan/atau
  2. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

Anwar Usman, sang Paman Gibran, diduga tidak mematuhi kode etik saat menangani perkara/gugatan tersebut, dan dampak dari putusan kontrovesial tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mencopot Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

“Dalam pertimbangan Majelis Kehormatan MK berpandangan, hakim konstitusi secara negarawan harus muncul sense of ethics untuk berinisiatif mengundurkan diri ketika perkara yang ditangani punya benturan kepentingan dengan diri atau keluarganya.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Izinkan penulis berandai-andai !!!

Andaikan saya Joko Widodo….

walaupun keputusan MK membuka jalan untuk anak saya bisa menjadi calon Wakil Presiden….

Maka sebagai wujud menghormati Konstitusi yang mengedepankan etika dan bukan hanya sekedar putusan, saya akan melarang anak saya memanfaatkan keputusan tersebut dan melarangnya ikut berkompetisi menjadi Calon Wakil Presiden.

Namun Sekali lagi, saya tetap menghormati sikap dan keputusan serta langkah juang Presiden Joko Widodo.

Sikap yang saya ambil terkait kemenangan pasangan Prabowo-Gibran adalah:

  • Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. (Roma 13 ayat 1)
  • Penjelasannya : Allah memerintahkan orang Kristen untuk taat kepada pemerintah, karena pemerintah merupakan lembaga yang didirikan dan ditetapkan oleh Allah. Allah telah mendirikan pemerintah karena di dalam dunia yang tercemar ini kita memerlukan pembatasan-pembatasan tertentu untuk melindungi kita dari kekacauan dan pelanggaran hukum.
  • Untuk menghormati pilihan mayoritas rakyat Indonesia, sebagai Jurnalis dan Penginjil saya mendukung sepenuhnya Pemerintahan yang sah hasil pesta Demokrasi.

Menutup tulisan ini, izinkan saya mengutip dari berbagai sumber, terkait indahnya perbedaan :

  1. “Jika Tuhan tidak menciptakan perbedaan, maka kita tak akan pernah belajar sesuatu.”
  2. “Menghargai dan merasa senang atas keberhasilan orang lain berarti meningkatkan harkat diri sendiri.”
  3. “Walaupun berbeda, setiap manusia tetap memiliki kebutuhan yang sama. Saling menghargai itu kunci keharmonisan.”

 

Salam hormat,

Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti)

Jurnalis televisi yang tinggal di Kalteng

TOPIK Ganjar-Mahfud, Opini, Prabowo-Gibran, Ririen Binti
Editor Katakata Sabtu, 3 Agustus 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Bapas Kelas II Sampit Gelar Kegiatan “Bapas Goes to School 2026”
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 11 Mei 2026
OPINI! Tantangan Pola Asuh di Era Digital
Kalimantan Tengah Opini Palangka Raya Senin, 11 Mei 2026
Jaga Marwah Organisasi, DK PWI Kalteng Tegaskan Larangan Politik Uang Jelang Pemilihan Ketua
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 11 Mei 2026
Pererat Kelembagaan, TP PKK Kapuas Kunjungi TP PKK Gumas
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Pemkab Kapuas Senin, 11 Mei 2026
Pemkab Kapuas Gelar Kick OFF Meeting Pelaksanaan Program PPSP
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Senin, 11 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahOpiniPalangka Raya

OPINI! Tantangan Pola Asuh di Era Digital

Senin, 11 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Menjaga Sinergitas, Gubernur Kalteng dan Insan Pers Saling Sharing dan Diskusi

Kamis, 31 Juli 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PWI Kalteng Gelar FGD Bahas Peran Wartawan Perangi Hoaks dan Disinformasi

Kamis, 17 Juli 2025
Sesi diskusi antara Plt. Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Rangga Lesmana pada pertemuan bersama mitra media
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

23 Mei 2025 Gubernur Kalteng Akan Luncurkan Layanan Internet Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?