KUALA KURUN, katakata.co.id – Legislator Kabupaten Gunung Mas, Polie L Mihing, Kamis (6/6/2024) menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa. Pengawasan ini bertujuan supaya tidak terjadi penyelewengan dana dilakukan oleh kepala desa.
“Pemanfaatan dana desa itu harus di kawal, sebab tidak sedikit anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat,” kata Polie ditemui di Kuala Kurun.
Menurut Polie, Pemkab Gumas melalui DPMD kabupaten setempat yang menggandeng kejaksaan untuk pengawalan tentu harus didukung untuk memastikan pemanfaatan Dana Desa tepat sasaran.
Terlebih disebutkan Polie, kerja sama ini sesuai perintah presiden tentang membangun Indonesia dari pinggiran, serta perintah dari Kejagung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan dampingan pengelolaan dana desa.
“Kami dari legislatif sebagai lembaga pengawasan mendukung penuh dengan adanya perjanjian kerja sama dengan pihak kejaksaan untuk meminimalisir dana desa yang sering disalahgunakan,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Gumas ini.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Sahroni menyebutkan dalam pengelolaan Dana Desa harus ada pendamping. Hal ini semua untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan menghindari masalah hukum.
Kajari Gumas mengatakan, perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan ditandai dengan penandatanganan kesepahaman sebagai tindak lanjut bersama Pemda setempat dan Kejari dalam pemanfaatan dana desa. (hr/red)


