SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam mendukung penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Gelombang I yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Justicia Training Center.
Kegiatan bertajuk In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Gelombang I tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (26/10/2026). Bapas Sampit diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Meyfriza Syahfira Nasution.
Pelatihan diawali dengan pembukaan dan sambutan Presiden Direktur Justicia Training Center, Andriansyah Tiamarwan K., serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ceno Herusestiko.
Pada hari pertama, peserta mendapatkan pembekalan mengenai berbagai aspek mediasi, mulai dari dasar-dasar mediasi di pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, perencanaan proses mediasi, hingga tahapan pelaksanaan mediasi.
Materi lainnya mencakup teknik mengungkap agenda tersembunyi para pihak, pelaksanaan kaukus atau pertemuan terpisah dalam proses mediasi, serta penerapan mediasi penal yang berkaitan dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Tidak hanya berfokus pada teori, pelatihan ini juga dilengkapi simulasi kelompok. Melalui sesi tersebut, peserta berkesempatan mengasah kemampuan dalam menyusun strategi mediasi, mengenali kepentingan masing-masing pihak, serta mengelola komunikasi agar konflik dapat diselesaikan secara konstruktif.
Keikutsertaan PK Bapas Sampit dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalitas Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.
“Peningkatan kompetensi mediator menjadi bekal penting bagi Pembimbing Kemasyarakatan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik melalui dialog, membangun kesepahaman antarpihak, serta mendukung penerapan keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian pesan yang sejalan dengan tujuan pelaksanaan pelatihan tersebut.
Pelatihan dan sertifikasi mediator ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari. Rangkaian kegiatan diharapkan memberikan pemahaman dan keterampilan yang lebih mendalam kepada peserta dalam menangani dinamika konflik serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan secara lebih efektif.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas II Sampit menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kapasitas pegawai agar mampu memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Dengan peningkatan kemampuan mediasi, Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan semakin siap berperan dalam mendorong penyelesaian konflik yang mengedepankan dialog, tanggung jawab, dan keseimbangan kepentingan para pihak sebagai bagian dari pelaksanaan keadilan restoratif.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


